Siak, getnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Kebijakan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sekaligus menata kembali keseimbangan ekonomi daerah.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan ritel modern, serta pelaku UMKM di Kabupaten Siak, di Zamrud Room, Jumat (7/11/2025).
“Kami memutuskan untuk melakukan moratorium pemberian izin baru untuk ritel modern, baik Alfamart maupun Indomaret, karena jumlahnya sudah terlalu banyak di Kabupaten Siak, seraya mengevaluasi izin yang ada untuk memberikan ruang bagi UMKM lokal Siak,” ujar dia.
Berdasarkan data Pemkab Siak, saat ini terdapat 47 gerai Indomaret dan 42 gerai Alfamart. Namun, hasil evaluasi menunjukkan sekitar 95 persen produk yang dijual di jaringan tersebut belum melibatkan pelaku UMKM lokal.
Melalui kebijakan moratorium ini, Pemkab Siak juga akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap izin-izin ritel modern yang telah ada. Salah satu fokus utama adalah mendorong agar setiap ritel modern di Siak memiliki outlet khusus untuk produk UMKM lokal.
“Padahal banyak UMKM kita yang punya produk luar biasa. Hanya saja memang perlu dilakukan pembinaan agar produknya berstandar di pasar modern. Tapi kami juga minta relaksasi kebijakan, karena tentu tidak bisa menyamakan produk rumahan dengan produk perusahaan besar. Kami ingin produk UMKM Siak betul-betul bisa masuk ke pasar ritel modern,” kata dia.
Selain itu, Pemkab Siak juga tengah menyiapkan Gerakan Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, yang bertujuan menstabilkan harga kebutuhan pokok sekaligus memperkuat peran UMKM dalam rantai pasok lokal.
“Alhamdulillah, di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Siak sudah terbentuk Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Nantinya, koperasi ini akan menampung produk UMKM yang ada dan membantu masyarakat memangkas harga,” ujar dia.
“Mudah-mudahan niat baik ini akan selaras antara ritel modern dan UMKM melalui intervensi kebijakan pemerintah, agar bisa menghidupkan UMKM Siak,” sambung dia.
Melalui moratorium izin baru, pendampingan usaha, dan regulasi daerah yang berpihak, diharapkan lebih dari 14 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Siak dapat terus tumbuh dan berkontribusi memperkuat ekonomi lokal. (Rahma/MC Siak)
infopublik.id
Foto cover: Bupati Siak Afni, saat memimpin Rapat bersama UMKM lokal, di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Jumat (7/11/2025)/MC Siak.




