Mataram, getnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan dan langsung menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip) dari Partai Perindo.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (20/11/2025) terkait kasus dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara.
Kedua politisi tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB dan terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan penahanan tersebut.
“Kami tim penyidik bidang Pidsus menahan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Kami tahan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
IJU dan Acip disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka ini diperkuat oleh alat bukti utama berupa pengembalian uang dana “siluman” yang telah diterima penyidik dari sejumlah anggota dewan. Total pengembalian uang tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya setelah tim Pidsus menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan proses penyidikan melibatkan pemeriksaan anggota dan pimpinan DPRD NTB serta pejabat Pemprov NTB.
Penahanan dua anggota dewan aktif ini diharapkan menjadi titik terang dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi dana “siluman” di lingkungan DPRD NTB. (Aziz/dbs)




