BALI Nasional

KABAR GEMBIRA SERTIFIKASI TANAH! Menteri Nusron Desak Bali Hapus BPHTB untuk Lindungi Warga Miskin

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan konkret dari kepala daerah se-Bali untuk mempercepat penyertipikatan tanah. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar. (Foto Humas Kementerian ATR BPN)

Denpasar, getnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah berani untuk menuntaskan masalah legalitas tanah: membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin.

​Permintaan tegas ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Bali dan para bupati/wali kota, Jumat (27/11/2025). Kebijakan ini dinilai krusial untuk melindungi aset masyarakat rentan agar tidak tersingkir oleh investasi besar atau hilang akibat sengketa.

Kunci Percepatan: Hapus Pajak Sertifikasi Warga Miskin

​Menteri Nusron menekankan bahwa Bali berpotensi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mencapai 100% bidang bersertipikat, namun ada satu hambatan besar: beban administrasi.

​Untuk mempercepat penyertipikatan, Nusron meminta Gubernur Bali menggunakan kewenangannya menghapus pajak BPHTB untuk kelompok masyarakat paling rentan.

​“Bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu atau desil dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya tanah mereka bisa disertipikatkan daripada nanti diserobot orang,” tegas Nusron.

Ancaman Sengketa di Tengah Pertumbuhan Pesat

​Meskipun Bali telah menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh bidang tanahnya terdaftar, masih ada sekitar 13% tanah yang belum memiliki sertipikat legal. Kondisi ini membuat kelompok masyarakat rentan berisiko tinggi kehilangan asetnya.

​Nusron menegaskan bahwa fondasi utama penyertipikatan adalah pemutakhiran data.

​“Saya minta tolong, setelah Rakor ini kumpulkan lurah, RT/RW, bagi mereka yang punya tanah sertipikatnya 1997 ke bawah, segera mutakhirkan, datang ke BPN. Supaya tidak ada tumpang tindih lahan ke depannya,” tambahnya.

Sertifikat: ‘Pagar Hukum’ dan Motor Ekonomi

​Legalitas tanah terbukti menjadi motor penggerak ekonomi. Nusron memaparkan bahwa nilai pemanfaatan sertipikat sebagai agunan bank (Hak Tanggungan) melonjak dari Rp27 triliun menjadi Rp36,3 triliun hingga Oktober 2025.

​Nilai Hak Tanggungan yang besar mencerminkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap legalitas aset masyarakat. Implikasinya, modal bergerak ke usaha produktif yang mendorong aktivitas ekonomi lokal.

​Nusron menegaskan bahwa sertipikat bukan sekadar arsip, melainkan pagar hukum yang mutlak diperlukan. Di tengah dinamika pariwisata Bali, sertipikat menjadi benteng bagi warga agar tidak tersingkir oleh investasi berskala besar.

​Rakor ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan jajaran bupati/wali kota, menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mencapai target sertifikasi 100% demi legalitas dan kesejahteraan masyarakat. (Emha)

infopublik.id