BANDA ACEH, getnews – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan aparat penegak hukum untuk bertindak sangat tegas terhadap oknum yang menaikkan harga barang dagangan secara sepihak di tengah situasi darurat. Penjual BBM eceran hingga ritel modern yang melanggar diancam hukuman berat: proses hukum pidana dan pencabutan izin usaha.
Mualem menegaskan bahwa praktik mencari keuntungan dalam kondisi bencana adalah tindakan tidak bermoral.
“Kalau ada yang menaikkan harga sesuka hati, itu sama saja mencekik leher masyarakat. Tindak tegas, bawa ke proses hukum, dan bila perlu cabut izinnya,” tegas Mualem dalam rapat evaluasi Posko Tanggap Darurat Bencana, Jumat (5/12/2025).
Soroti BBM Eceran dan Ritel Modern
Gubernur Mualem secara khusus menyoroti maraknya praktik penjualan BBM eceran di pinggir jalan dengan harga yang tidak wajar.
Baca juga: Cegah Panik dan Hoax! Posko Bencana Aceh Tolak Laporan Online, Warga Diarahkan Lapor Manual
Ia meminta Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Pertamina melakukan pengawasan ketat dan langsung menindak di lapangan, termasuk penyitaan BBM dan penindakan terhadap oknum penimbun.
Mualem juga meminta klaim kenaikan harga di ritel modern (seperti Alfamart dan Indomaret) segera diverifikasi. Jika terbukti menaikkan harga tanpa dasar, ritel akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan sidak harga setiap hari.
Operasi Pasar Bukan untuk Cari Untung
Gubernur juga mewanti-wanti agar program Operasi Pasar tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pihak tertentu.
“Operasi pasar itu untuk menolong masyarakat, bukan untuk ikut-ikutan menjual barang lebih mahal,” tegasnya.
Mualem menutup dengan seruan kemanusiaan kepada para pengusaha Aceh agar menjaga empati dan persaudaraan. Pemerintah memastikan pengawasan harga akan diperketat selama masa tanggap darurat demi menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok.
infopublik.id




