NEWS

Indonesia Stop Impor Solar 2026: SPBU Swasta Wajib Beli Produk Kilang Dalam Negeri

Proyek refinery development master plan (RDMP) atau rencana induk pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Pertamina)

JAKARTA, GETNEWS. – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen untuk menghentikan total impor solar pada tahun 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan pelat merah, tetapi juga mengikat seluruh badan usaha pengelola SPBU swasta yang beroperasi di tanah air.

​Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa per 2026, SPBU swasta wajib memenuhi kebutuhan solarnya melalui pasokan dari kilang dalam negeri.

Peta Jalan Kemandirian Energi Solar 2026

​Target nol impor solar ini didukung oleh dua pilar infrastruktur dan kebijakan strategis nasional:

Faktor PendukungDeskripsi Strategis
RDMP BalikpapanBeroperasinya proyek Refinery Development Master Plan di Balikpapan yang meningkatkan kapasitas produksi solar domestik secara signifikan.
Mandatori B50Penerapan program Biodiesel 50% (B50) mulai semester II-2026 untuk mengurangi ketergantungan pada solar murni (fosil).
Standar KualitasFokus pada solar CN 48 untuk kebutuhan dalam negeri dan potensi ekspor untuk CN 51.

Dari Impor Menuju Peluang Ekspor

​Kementerian ESDM juga membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi eksportir solar di masa depan. Namun, Laode memberikan catatan kritis mengenai standar kualitas produk agar bisa bersaing di pasar global.

  • Solar CN 48: Saat ini masih berstandar Euro 4 dengan kandungan sulfur di atas 2.000 ppm, sehingga lebih difokuskan untuk konsumsi domestik.
  • Solar CN 51: Memiliki potensi ekspor yang lebih besar karena lebih mudah disesuaikan dengan standar internasional yang menuntut emisi lebih rendah.

Laporan Bahlil kepada Presiden Prabowo

​Rencana ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemanfaatan bahan bakar nabati (B50) dan optimalisasi kilang RDMP Balikpapan dipandang sebagai kunci utama untuk menghemat devisa negara dan memperkuat kedaulatan energi nasional.

​Dengan kebijakan ini, SPBU swasta diharapkan segera menyesuaikan kontrak pengadaan mereka untuk beralih dari pemasok luar negeri ke produsen kilang domestik paling lambat awal tahun 2026.

infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *