GETNEWS. — “Langkah ini merupakan kelanjutan dari penerbitan Perpol 10/2025yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.”
Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Langkah ini menjadi jawaban atas “benturan” hukum antara aturan internal kepolisian, Undang-Undang ASN, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang personel aktif menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun.
Matriks Solusi Hukum melalui PP Baru
*Analisis Strategis Lanjutan: Tindak Lanjut Perpol 10/2025 dan Putusan MK.
Analisis Getnews: Mengapa Harus PP?
Keputusan menggunakan PP dinilai jauh lebih efektif daripada melakukan revisi undang-undang yang memerlukan proses panjang di DPR. Pemerintah memandang PP sebagai jembatan hukum yang memberikan kepastian bagi personel Polri yang saat ini tengah bertugas di kementerian/lembaga, sekaligus memastikan netralitas aparatur negara tetap terjaga.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya harmonisasi agar tugas pokok kepolisian tetap fokus pada fungsi utamanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).




