Skip to content
getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

Ilustrasi Party-Karaoke (Freepik/istimewa/getnews)
CEK PASAL

Audit KUHP 2026 #2: Ketenangan Malam vs Karaoke Tetangga—Pasal 265 Siapkan Denda 10 Juta

By Redaksi GETNEWS.
1 Januari 2026 2 Min Read
0
Judicial Audit: Article 265

“The enactment of the National Penal Code (KUHP) as of January 2, 2026, reinforces the right to public tranquility through Article 265. This statutory provision targets nocturnal disturbances, imposing a Category II financial penalty for noise pollution that disrupts residential peace. While promoting social order, the audit underscores a critical interpretative gap regarding decibel thresholds, necessitating objective measurement to avoid subjective neighborhood disputes.”

MATARAM — Pernahkah waktu istirahat Anda terganggu oleh dentuman musik house atau sesi karaoke tetangga yang tak kunjung usai hingga larut malam? Di era hukum lama, kita mungkin hanya bisa mengeluh atau menegur dengan risiko konflik horizontal. Namun, per 2 Januari 2026, Pasal 265 KUHP Nasional resmi menjadi “wasit” bagi ketenangan malam Anda.

​Negara kini hadir untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan tidur yang nyenyak. Namun, bagi Anda yang hobi mengadakan pesta, waspadalah: keceriaan Anda bisa berujung pada tagihan denda yang sangat serius.

​Batas Jam Istirahat dan Risiko Finansial

​Pasal 265 menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat kebisingan atau tanda-tanda bahaya palsu pada malam hari yang mengganggu ketenteraman tetangga dapat dipidana. Ancaman sanksinya tidak main-main, yakni Denda Kategori II, yang secara nominal setara dengan Rp10.000.000.

​Getnews+ Statutory Audit: Article 265 Analysis

GET DATA: NOCTURNAL DISTURBANCE LIABILITY
Nomor PasalPasal 265 KUHP Nasional
Waktu PelanggaranMalam Hari (Jam Istirahat Umum)
Definisi GangguanKebisingan / Seruan Palsu
Sanksi FinansialMaksimal Rp10.000.000
Status AduanPelanggaran Ketertiban Umum

Celah Strategis: Seberapa Berisik Disebut ‘Bising’?

​Audit getnews. menemukan satu celah interpretatif dalam pasal ini: KUHP Nasional tidak merinci batasan desibel suara. Hal ini berpotensi memicu subjektivitas. Apa yang dianggap bising oleh kakek berusia 70 tahun mungkin dianggap “volume sedang” oleh pemuda usia 20-an.

​Tanpa standarisasi alat ukur suara oleh aparat penegak hukum, Pasal 265 berisiko menjadi “pasal favorit” dalam perselisihan antar-tetangga yang sudah memiliki sentimen pribadi sebelumnya. Pesan kami: Di tahun 2026, bertetangga yang baik bukan lagi sekadar norma, tapi kewajiban hukum yang bernilai ekonomi tinggi.

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK
Executive Concierge

Daftar Audit KUHP Nasional 2026

Navigasi lintas pasal untuk pemahaman hukum yang presisi:

SERI #01 Diplomasi Ayam & Kebun ➔ SERI #02 Tetangga Bising & Party ➔ SERI #03 Risiko 'Check-in' Hotel ➔ SERI #04 Demo Mahasiswa & Izin ➔ SERI #05 Kritik Pejabat & Lembaga ➔ SERI #06 Aturan 'Kumpul Kebo' ➔ SERI #07 Risiko Laporan Balik ➔ SERI #08 Pasal Santet Dukun ➔ SERI #09 Pidana Kerja Sosial ➔
Back to Intelligence Dashboard

Tags:

Audit KUHP 2026GETNEWS.CO.IDHukum Pidana 2026Ketertiban UmumKUHP Nasional 2026Pasal 265Tetangga Bising
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja untuk memantau kelancaran proses pencairan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada hari kerja terakhir tahun anggaran 2025 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I dan KPPN Jakarta II. (Kemenkeu/getnews+)
Previous

Menkeu Purbaya Kawal Finalisasi APBN 2025: Warning Keras Terhadap Deadline Serapan Anggaran

Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M. mencatatkan tonggak sejarah baru. Perwira tinggi lulusan AKABRI 1994 ini resmi menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi setelah dilantik pada Rabu (31/12/2025). (GETNEWS)
Next

Resmi Jenderal Bintang Satu, Lalu Iwan Mahardan Ukir Babak Baru Pengabdian

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 GETMEDIA GROUP