Skip to content
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/NEWS/Hukum/Korupsi Katalis Pertamina: KPK Tahan Eks Direktur Berinisial CD Terkait Suap Rp1,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, resmi ditahan. (Foto: Dok KPK)
HukumNEWS

Korupsi Katalis Pertamina: KPK Tahan Eks Direktur Berinisial CD Terkait Suap Rp1,7 Miliar

By Redaksi GETNEWS.
9 Januari 2026 2 Min Read
0

​JAKARTA, getnews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina periode 2012–2014. Tersangka berinisial CD, yang merupakan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pengondisian tender senilai puluhan juta dolar Amerika Serikat.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa CD akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami aliran dana suap yang diduga diterima tersangka sedikitnya Rp1,7 miliar,” jelas Budi, Jumat (9/1/2026).

   
        Baca juga:                     “Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: “Saya Takut Ada Teman di Situ””            
   
➜

​Matriks Perkara: Manipulasi Tender Katalis Pertamina

​Skema korupsi ini melibatkan penghapusan syarat teknis demi meloloskan perusahaan yang sebelumnya dinyatakan gagal uji.

Case Breakdown: Pertamina Catalyst Procurement Scandal
Detail PerkaraInformasi Forensik
Tersangka UtamaCD (Eks Direktur Pengolahan Pertamina).
Nilai Kontrak TenderUSD 14,4 Juta (Kilang Balongan 2013-2014).
Modus OperandiMenghapus kewajiban kelulusan ACE Test (Syarat Teknis).
Estimasi Suap CDSekurang-kurangnya Rp1,7 Miliar.
Sumber: Keterangan Resmi KPK | Update: 09 Jan 2026

Modus “Hapus Kebijakan” demi Vendor

​Konstruksi perkara mengungkap bahwa CD diduga menggunakan kewenangannya untuk mengubah kebijakan internal Pertamina. Awalnya, PT MP sebagai rekanan dinyatakan tidak lolos uji ACE Test. Namun, CD memerintahkan penghapusan syarat kelulusan uji tersebut agar PT MP tetap bisa memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena mengesampingkan standar kualitas teknis pada aset vital negara demi keuntungan pribadi.

   
        Baca ini juga:                     “Amerika Balik Kanan”            
   
➜

​Komitmen Perbaikan Tata Kelola BUMN

​Penahanan CD menyusul tiga tersangka lainnya dari unsur swasta dan internal perusahaan yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan. KPK menegaskan bahwa perkara ini adalah bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN. CD kini dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman pidana serius, sementara penyidik terus melacak potensi aliran dana ke pihak lain.

infopublik.id

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

KORUPSI KATALIS PERTAMINAKPKPERTAMINA
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
​Yaqut, serupa dengan Nadiem Makarim dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya, mulai mengeluarkan narasi yang mengarah pada satu titik: Instruksi Pusat (Foto istimewa/GETNEWS)
Previous

Jokowi Dalam Pusaran “Nyanyian” Mantan Menteri

​Secara harfiah, Mens Rea berarti "niat jahat". Pandji mungkin sedang ingin bicara soal hukum dan kriminalitas, tapi nampaknya judul pertunjukannya menjadi doa yang terkabul dalam bentuk surat panggilan polisi. (Foto istimewa) GETNEWS.
Next

Pandji, Mens Rea dan Seni Membuat Orang Repot (Sewot)

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 —