JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional dapur unit pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kedapatan lalai dan tidak menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
Kebijakan pembekuan sementara ini disertai pengiriman tim inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pertanggungjawaban anggaran negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh dapur yang belum menyetorkan laporan keuangan harian tidak akan menerima penambahan alokasi anggaran (top up). Dari total 26.385 dapur MBG yang beroperasi di seluruh Indonesia, BGN mencatat ada sekitar 6.100 dapur yang belum menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) harian secara akuntabel.
Audit Strategis: Langkah Penertiban & Pengawasan Tata Kelola Program MBG 2.0 (2026)
| Vektor Kebijakan | Rincian Substantif & Tinjauan Penindakan BGN |
|---|---|
| Sanksi Kelalaian Laporan | Penghentian sementara operasional dapur, penghentian top up dana, & investigasi langsung oleh Inspektorat BGN. |
| Dapur yang Diverifikasi | Sekitar 6.100 dapur dari total 26.385 unit dapur MBG disorot akibat kelemahan pelaporan keuangan. |
| Penutupan Dapur Substandard | BGN menutup 299 dapur yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan fasilitas & terindikasi pelanggaran. |
| Sanksi Disiplin Personel | Pemberhentian 249 ASN atas kasus pelanggaran disiplin kerja, ketidakhadiran, & penyimpangan operasional. |
| Sistem Pengawasan Dini Hari | Pengawas gizi & dapur wajib siaga Pukul 02.00–08.00 WIB; dipantau langsung via sesi daring Zoom oleh jajaran pimpinan BGN. |
*Sumber: InfoPublik / Badan Gizi Nasional (BGN) (Data Diolah per 30 Oktober 2026)
Tutup 299 Dapur Bermasalah dan Tindak Pidana Diteruskan ke Penagak Hukum
Dalam keterangannya pada forum Transformasi MBG 2.0 di Jakarta, Sudaryono menegaskan bahwa penertiban dapur tidak hanya menyasar aspek laporan finansial semata, tetapi juga kelayakan fasilitas fisik. BGN mencatat telah menutup 299 dapur yang tidak memenuhi ambang batas kriteria kesehatan serta keselamatan pengolahan pangan.
”Keputusan kami adalah yang tidak membuat laporan penggunaan dana harian bukan hanya tidak di-top up, tapi dapur itu akan kami hentikan sementara untuk kami investigasi oleh inspektorat. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pidana, BGN siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Sudaryono.
Selain itu, BGN memperketat jadwal kerja petugas operasional dapur, di mana pengawas gizi dan pengawas keuangan diwajibkan berada di lokasi produksi sejak pukul 02.00 hingga 08.00 WIB untuk memastikan kualitas bahan dan higiene makanan sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah penerima manfaat.




