Kalau ada kompetisi plot twist hukum paling kocak dan tragis sepanjang tahun 2026, trofi utamanya dipastikan jatuh ke tangan persidangan ijazah sang Wapres. Baru kemarin pengacara Tergugat di PTUN Jakarta Timur senyam-senyum menyengir saat Denny Indrayana walkout mogok sidang karena dokumen asli tak kunjung diperlihatkan, Jumat (30/10/2026) malam ini Mahkamah Agung (MA) melayangkan pukulan FATALITY ala Mortal Kombat!
MA menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi HM Subhan. Amar putusannya tak main-main: Surat Keterangan Penyetaraan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, DAN WAJIB DITARIK UNTUK DIMUSNAHKAN!
Melihat berita tersebut, Denny Indrayana yang kemarin sempat dituduh “tidak serius” gara-gara angkat kaki dari ruang sidang langsung mengunggah putusan MA tersebut dengan senyum kemenangan. Denny menegaskan: Putusan MA ini 100% sejalan dan “satu frekuensi” dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK)!
Menganalisis Tiga Babak Komedi “Mogok Sidang Berbuah Kemenangan”:
Mengapa unggahan gembira Denny Indrayana atas putusan kasasi MA ini terasa begitu mengocok perut sekaligus meruntuhkan argumen tim hukum Tergugat? Mari kita bedah tiga babak komedinya:
- Dukungan Moral Bagi Pembenci Sidang “Akal-Akalan”: Sikap Denny Indrayana yang melancarkan aksi mogok di PTUN Jaktim kemarin sempat dipojokkan sebagai aksi dramatisir. Tapi kini publik cuma bisa tertawa terpingkal-pingkal: buat apa Denny capek-capek mendengarkan eksepsi Tergugat di PTUN kalau MA sudah mengetok bahwa kertas penyetaraan itu wajib dilempar ke mesin penghancur kertas (shredder)?
- MA & MK Bikin “Keroyokan” Hukum Administrasi: Denny menyoroti bahwa Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Prof. Yulius membaca persis apa yang dicatat oleh MK: bahwa menyetarakan sekolah luar negeri tanpa kejelasan Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment fisik UTS Insearch adalah aksi “ajaib” yang bikin hukum tata negara geleng-geleng kepala.
- Nasib Berkas KPU: Dari “Syarat Sah” Jadi “Abu”: Suket No. 9149/D.D1/KS/2019 adalah fondasi utama dokumen pendaftaran Gibran saat maju Pilpres 2024. Ketika MA memerintahkan agar kertas itu dimusnahkan, maka syarat kelulusan SMA sang Wapres mendadak tidak ada wujudnya secara hukum. Tuntutan 150 profesor yang mendesak pemakzulan kini punya bukti paling shahih: perintah pemusnahan resmi dari lembaga peradilan tertinggi!
SUPREME COURT DECISION NO. 742 K/TUN/2026 ASSESSMENT MATRIX
| Vektor Hukum | Amar Putusan Kasasi MA (HM Subhan) | Tanggapan Denny Indrayana & Relevansi MK |
|---|---|---|
| Status Dokumen Penyetaraan | Suket No. 9149/D.D1/KS/2019 Batal Demi Hukum & Dimusnahkan. | Sesuai pertimbangan MK soal tiadanya bukti akademis UTS Insearch. |
| Aksi Walkout di PTUN | Tergugat enggan tunjukkan bukti fisik substantif di persidangan. | Validasi total: Mogok sidang karena prosesnya terbukti “akal-akalan”. |
| Konsekuensi Ketatanegaraan | Kemendikdasmen wajib menarik & menghancurkan kertas suket. | Gugurnya keabsahan berkas Pilpres 2024 & eskalasi impeachment. |
Penutup: Siapkan Kamera, Kita Tonton Acara Pembakaran Kertasnya!
Keputusan MA No. 742 K/TUN/2026 ini mematenkan posisi Denny Indrayana sebagai pemenang sejati dalam pertempuran narasi hukum penyetaraan ijazah ini. Niat hati Tergugat ingin mengulur-ulur dokumen di PTUN, apa daya MA malah menyuruh suratnya dimusnahkan sekalian! Mumpung peraturannya wajib dimusnahkan, warganet tentu berharap proses penarikan dan pemusnahan surat penyetaraan tersebut ditayangkan secara live streaming agar kita semua yakin kertasnya benar-benar sudah berubah jadi abu!
Putra K/Emha




