JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai daerah. Dari total 20 perusahaan tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA) atau investor asing.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengapresiasi penetapan tersangka atas 104 laporan polisi (LP) terkait Karhutla tersebut. Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi warga yang terdampak bencana asap.
Puan menggarisbawahi bahwa penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman dan pemulihan, melainkan harus dibarengi dengan ketegasan negara menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Audit Strategis: Penegakan Hukum Karhutla & Penetapan Korporasi Tersangka (2026)
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Sikap Resmi DPR RI |
|---|---|
| Hasil Penyidikan Polri | 104 Laporan Polisi (LP) ditangani | 20 Korporasi ditetapkan sebagai tersangka Karhutla. |
| Keterlibatan Modal Asing | 4 dari 20 korporasi tersangka merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). |
| Fokus Perlindungan Warga | Jaminan layanan kesehatan, kepastian ekonomi pekerja, & bantuan sosial selama proses hukum. |
| Komitmen Pengawasan DPR | Pengawalan ketat melalui komisi terkait untuk memastikan transparansi hingga putusan pengadilan. |
*Sumber: DPR.go.id (Data Diolah per 31 Oktober 2026)
Minta Pemerintah Mitigasi Dampak Ekonomi Pekerja dan Korban Asap
Puan menekankan bahwa dampak Karhutla tidak hanya melumpuhkan sektor kesehatan, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan sosial di daerah bencana. Oleh karena itu, bantuan terhadap keluarga terdampak harus terus mengalir secara berkesinambungan.
Ia juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengantisipasi potensi gejolak ekonomi lokal apabila penindakan hukum terhadap korporasi berdampak pada operasional usaha setempat.
”Pemerintah perlu mengantisipasi dampaknya terhadap pekerja dan usaha kecil sesuai kewenangan, dengan tetap menjalankan proses hukum. Warga sekitar dan keluarga pekerja perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” jelas Puan.
DPR RI Dipastikan Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas
Puan memastikan DPR RI melalui komisi-komisi terkait akan mengawal penuh perkembangan penanganan Karhutla, baik dari sisi penegakan hukum Polri maupun pemulihan dampak bagi warga.
Kepercayaan masyarakat kepada negara, kata Puan, akan terbangun jika penindakan hukum yang transparan diimbangi dengan aksi nyata pemenuhan kebutuhan warga yang kehilangan mata pencaharian akibat asap Karhutla.




