JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini didorong untuk tidak sekadar berfokus pada penyitaan harta hasil kejahatan bagi kas negara, melainkan wajib memprioritaskan pemulihan kerugian (restitusi) masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi.
Pesan kritis tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sari Yuliati. Ia menilai selama ini penegakan hukum di Indonesia kerap tebang pilih terhadap nasib korban tindak pidana seperti investasi bodong, penipuan berkedok robot trading, hingga penipuan travel umrah. Meskipun pelaku telah dipenjara dan asetnya disita negara, para korban sering kali gigit jari karena hak finansial mereka tak kunjung kembali.
DPR menggarisbawahi bahwa efektivitas instrumen hukum perampasan aset yang baru nantinya diukur dari sejauh mana negara mampu mengembalikan dana milik warga terdampak, bukan sekadar memenjarakan pelaku.
Audit Strategis: Penataan Klausul Pemulihan Korban dalam RUU Perampasan Aset (2026)
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Tinjauan Reformasi Regulasi |
|---|---|
| Kelemahan Hukum Eksisting | Fokus pemidanaan hanya pada hukuman badan bagi pelaku; pemulihan kerugian finansial korban terabaikan. |
| Target Jenis Kejahatan | Investasi bodong, penipuan keuangan, robot trading ilegal, & penipuan perjalanan ibadah umrah. |
| Mekanisme Pengaturan Baru | Tata cara jelas dari identifikasi korban, pembuktian aset, penilaian kerugian, hingga skema pembagian hasil lelang aset. |
| Keseimbangan Hukum & HAM | Menyeimbangkan wewenang negara merampas aset dengan perlindungan HAM & partisipasi publik agar tak membias. |
*Sumber: DPR.go.id (Data Diolah per 31 Oktober 2026)
Soroti Kejahatan Keuangan Kompleks: Harta Disembunyikan, Korban Terlantar
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menerangkan bahwa modus kejahatan ekonomi modern kini kian canggih. Para pelaku kerap mengaburkan asal-usul kekayaan dengan mengalihkan aset kepada pihak ketiga atau menggunakan identitas palsu.
Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan skema hukum yang tegas mengenai tata cara pengembalian aset sitaan kepada korban. Sari mengingatkan agar aset yang berhasil dirampas dari kasus penipuan publik tidak menguap tanpa kejelasan atau hanya disetorkan ke kas negara sementara masyarakat yang menjadi korban tetap menderita kerugian materiil.
”Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” tegas Sari Yuliati pada Sabtu (31/10/2026).
Desak RUU Atur Rincian Distribusi Hasil Perampasan Aset Bagi Warga Terdampak
Guna memastikan undang-undang ini nantinya tidak melenceng dari rasa keadilan publik, DPR meminta agar draf RUU Perampasan Aset memuat mekanisme distribusi yang terperinci. Hal itu mencakup tahapan validasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, hingga skema penilaian dan pembagian hasil lelang barang rampasan kepada korban.
Selain itu, pembahasan RUU ini diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM dan kepastian hukum agar wewenang negara dalam menelusuri dan membekukan aset tidak memicu persoalan hukum baru dalam tahap implementasi di lapangan.




