Skip to content
getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

AMBARA

“Kalkulator Senayan Mampu Enggak?”: Ketika Prof. Jimly Bedah Pintu Masuk Impeachment Pasal 7A UUD 1945!

By Redaksi GETNEWS.
3 November 2026 3 Min Read
0

​Panggung komedi tata negara Indonesia pasca-Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 742 K/TUN/2026—yang memvonis Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Batal Demi Hukum dan Wajib Dimusnahkan—resmi mendapatkan panduan teknis dari sang Begawan Hukum Tata Negara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, menyiramkan bensin analisis dengan membedah pintu pemakzulan (impeachment) berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

​Melansir laporan dari jajaran media nasional, Prof. Jimly menegaskan bahwa gugurnya surat penyetaraan pendidikan oleh MA secara teoretis memenuhi dua syarat utama dasar pemberhentian Wakil Presiden: Dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan perbuatan tercela / pelanggaran hukum.

​Namun, alih-alih melempar janji manis, Prof. Jimly menyenggol realitas pahit dengan melemparkan bola panas itu kembali ke pangkuan para pimpinan partai politik di Gedung DPR/MPR Senayan:

​“Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas persetujuan 2/3 anggota yang hadir dari 2/3 jumlah anggota DPR. Kalau syarat konstitusional itu terpenuhi, berlanjut ke MK lalu ke MPR. Tanya pimpinan parpol di DPR, maunya gimana? Kecuali jika yang bersangkutan mundur secara sukarela,” tutur Prof. Jimly penuh sindiran.

​Menganalisis Tiga Babak “Buku Manual Impeachment” ala Prof. Jimly

​Mengapa ulasan Prof. Jimly mengenai Pasal 7A UUD 1945 ini sangat mengocok perut sekaligus kaya akan presisi ketatanegaraan? Mari bedah tiga sudut pandang kuncinya:

  1. ​Dua Kunci Emas Pasal 7A UUD 1945: Pasal 7A mengatur bahwa Presiden/Wapres dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum (seperti pemalsuan/penyelundupan) ATAU terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden. Karena MA sudah memutus bahwa Suket Penyetaraan SMA No. 9149/D.D1/KS/2019 itu tidak sah dan harus dibakar/dimusnahkan, maka secara hukum administrasi, syarat kelulusan SMA sang Wapres saat mendaftar ke KPU resmi “fiktif”.
  2. ​Ujian “Matematika Politik” 2/3 \times 2/3 di Senayan: Prof. Jimly mengingatkan publik agar tidak terbuai halusinasi hukum murni. Jalur pemakzulan di Indonesia dirancang sangat rumit (heavy-locked system). Untuk sekadar menaikkan hak menyatakan pendapat (HMP) ke MK, DPR butuh syarat amat berat: diresmikan oleh sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir! Di tengah peta Koalisi Prabowo yang masih pasang bemper, kalkulator Senayan dipastikan bakal panas dingin!
  3. ​Opsi “Pintu Belakang” Mundur Sukarela: Bagian paling jenaka dari analisis Prof. Jimly adalah klausul pemungkasnya: semua drama persidangan di DPR, MK, dan MPR itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika yang bersangkutan memilih mengundurkan diri secara sukarela. Opsi ini menyambung persis dengan gertakan Wasekjen Demokrat sebelumnya yang menyebut “pilihannya tinggal mundur atau dimundurkan!”
​

PASAL 7A UUD 1945 IMPEACHMENT MECHANICS MATRIX

Tahapan / Pintu MasukKonstruksi Hukum (Analisis Prof. Jimly)Tantangan Realitas Politik & Syarat Usulan
Dasar Hukum (Pasal 7A)1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. 2. Perbuatan tercela / Cacat administrasi pidana.Dikuatkan oleh Putusan Kasasi MA No. 742 K/TUN/2026 yang membatalkan suket.
Pintu Pertama (DPR RI)Hak Menyatakan Pendapat (HMP) diusulkan ke MK.Wajib disetujui kuorum super berat: 2/3 kehadiran dari 2/3 total anggota DPR.
Pintu Kedua & Ketiga (MK & MPR)Uji pembuktian hukum di MK, dilanjutkan vonis sidang paripurna MPR.Proses memakan waktu berbulan-bulan & bergantung pada arah angin Koalisi.
Opsi Sukarela (Jalur Cepat)Pengunduran diri secara sukarela dari jabatan RI-2.Memutus seluruh kerumitan prosedur persidangan konstitusi di Senayan.

Penutup: Teori Sudah Lengkap, Tinggal Keberanian Senayan!

​Ulasan Prof. Jimly Asshiddiqie ini menegaskan bahwa dari kacamata konstitusi, jalan menuju pemakzulan sudah terbuka lebar dan memiliki landasan hukum yang amat kokoh pasca-putusan MA. Namun, apakah benteng fraksi-fraksi di Senayan berani menekan tombol usulan HMP ataukah lebih memilih mendorong opsi “mundur sukarela”? Publik kini tinggal duduk manis menyaksikan: apakah DPR akan mencatatkan sejarah baru ketatanegaraan, ataukah rumus 2/3 x 2/3 itu kembali menjadi benteng pertahanan politik status-quo!

(Emha Firmansyah/Ofan Ramadhan)

Foto: Prof. Jimly Asshiddiqie (ist)

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

Jimly Asshiddiqie Pemakzulan Gibran Pasal 7A UUD 1945Jimly Asshiddiqie Putusan MA Suket Gibran Mundur Sukarela GetNewsSyarat Pemakzulan Wapres Gibran DPR MK Jimly
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Previous

Antara Pembajakan Demokrasi, Pembatasan Sistem Politik, dan Diskursus Perlawanan Rakyat

Next

“Thwarted at the Final Hour”: When SCOTUS Slaps Down Trump’s California Maneuver & MA Leaves Parliament Rattled!

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 GETMEDIA GROUP