AMBARA

Operasi ‘Sikat’ Bahlil vs Gairah NTB: Tambang Ilegal di Persimpangan Jalan

MENTERI ESDM Bahlil Lahadalia baru saja menebar ancaman nyata. Mengikuti instruksi “tempur” dari Presiden Prabowo Subianto, Bahlil bersiap melakukan eksekusi massal terhadap tambang-tambang ilegal yang nekat “parkir” di kawasan hutan lindung, cagar alam, hingga hutan konservasi. Pemetaan sudah rampung, target sudah dikunci, tinggal tunggu waktu buat digulung.

​Namun, saat Jakarta sudah memegang sapu keras, di Nusa Tenggara Barat (NTB) suasananya justru berbeda. Pemprov NTB tampak sedang “ngotot” memacu akselerasi perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pertanyaannya: Apakah ini sinkronisasi cerdas atau justru tabrakan kebijakan di tengah hutan?

Sudut PandangAnalisis Jahil AMBARA (Gaya Mojok)Status Risiko
Misi Bahlil (Pusat)Fokus ‘Sapulidi’. Yang nggak ada surat, angkut! Terutama yang hobi nyungsep di hutan lindung.ENFORCEMENT MODE
Manuver NTB (Daerah)Fokus ‘Jemput Bola’. Daripada dikejar aparat, mending dikasih ‘KTP’ (Izin) biar jadi PAD.FORMALIZATION DRIVE
Benturan KawasanMau IPR atau Iup, kalau lokasinya di Cagar Alam, ya tetap aja ‘wasalam’.LEGAL OVERLAP

Sumber: Kemen ESDM, BPMI SETPRES & Unit Analisis ‘Gali Lubang’ AMBARA 2026.

Bahlil Pegang Gunting, NTB Pegang Lem

​Bahlil sedang dalam mode “pemburu”. Baginya, tambang tanpa PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) adalah parasit yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Di sisi lain, NTB mencoba lebih humanis (atau mungkin lebih pragmatis?). Dengan mempercepat izin tambang rakyat, NTB ingin mengubah status “ilegal” menjadi “legal”.

​Tapi ingat, ada satu jebakan batman: PPKH. Sekalipun daerah ngotot kasih izin, kalau lokasinya di hutan lindung, izin itu nggak bakal sakti tanpa restu KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Jangan sampai rakyat sudah bayar administrasi izin, besoknya malah kena gusur tim eksekusi Bahlil karena masuk wilayah cagar alam.

Ego Sektoral atau Sinkronisasi?

​Umi Dinda (Wagub NTB) tempo hari sudah menyentil soal Ego Sektoral. Kasus tambang ini adalah ujian nyatanya. Jika pusat (ESDM & KLHK) tidak satu suara dengan daerah (Pemprov & Kabupaten/Kota), maka “Desa Berdaya” yang diimpikan NTB bisa berubah jadi “Desa Teraniaya” oleh sengketa lahan.

​Logika NTB benar: rakyat butuh makan, dan tambang rakyat adalah solusinya. Logika Bahlil juga benar: hutan harus dijaga, dan tambang tanpa izin adalah kejahatan. Yang jadi masalah adalah ketika garis batas antara “wilayah rakyat” dan “hutan negara” masih abu-abu seperti nasib diskon minyak Rusia kita yang hilang ditelan harga teman.

Kesimpulan: Hati-Hati Kena ‘Kepret’

​Bagi para penambang rakyat di NTB, percepatan izin adalah berita bagus, tapi pastikan kaki Anda tidak sedang menginjak kawasan konservasi. Sebab, Bahlil sudah punya petanya, dan Prabowo sudah kasih instruksinya.

​Jangan sampai niat NTB untuk menuntaskan kemiskinan justru berbenturan dengan niat pusat untuk menegakkan hukum. Kalau tidak sinkron, yang jadi korban tetaplah rakyat di bawah—yang sudah keluar modal buat nambang, eh malah kena “ghosting” izin dan disikat aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *