MATARAM — Repatriasi aset bersejarah Pulau Lombok ke pangkuan Ibu Pertiwi akhirnya mendapat kepastian hukum tertinggi dari negara. Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan 335 objek berharga hasil rampasan militer Belanda pada Perang Lombok 1894 yang dikembalikan oleh Rijksmuseum Amsterdam, menjadi bagian dari ratusan Cagar Budaya Peringkat Nasional baru.
Masuknya ratusan artefak jarahan bumi Gora tersebut menjadi bagian dari langkah akselerasi Kementerian Kebudayaan yang sukses menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional baru sepanjang periode Maret–April 2026. Langkah ini menjadi tonggak sejarah lantaran volume penetapan dua bulan ini melampaui total cagar budaya nasional yang berhasil dibukukan selama delapan dekade terakhir.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, penambahan masif ini mendongkrak total Cagar Budaya Peringkat Nasional dari semula hanya 313 objek menjadi 743 objek. Langkah jemput bola ini merupakan wujud tanggung jawab mutlak negara dalam memulihkan kedaulatan sejarah dan memelihara memori kolektif bangsa yang sempat terasing di luar negeri.
“Berbagai koleksi heritage yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi, termasuk ratusan objek hasil rampasan Perang Lombok 1894. Status cagar budaya ini diperlukan agar benda-benda tersebut memperoleh pelindungan hukum yang rigid sekaligus pengelolaan yang memadai,” ujar Fadli Zon dalam keterangan resminya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Secara kronologis, keputusan krusial bagi warisan budaya Lombok ini dikunci dalam sidang pleno tahap kedua Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN) yang berlangsung pada 27–30 April 2026. Selain mengesahkan ratusan artefak Perang Lombok, sidang tersebut juga merekomendasikan objek vital lain seperti Dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga, Situs Percandian Muara Takus di Riau, hingga Gedung Bank Indonesia di Aceh.
Fadli Zon menambahkan, target agregat pemerintah adalah menetapkan 1.750 objek cagar budaya baru hingga akhir tahun 2026 melalui rangkaian enam sidang lanjutan TACBN. Objek-objek yang diincar mencakup usulan pemerintah daerah, sisa koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga gelombang repatriasi berikutnya seperti Lukisan Pita Maha serta koleksi Puputan Badung dan Klungkung.
Lebih jauh, pemerintah berkomitmen menggeser paradigma pengelolaan aset sejarah dari sekadar benda mati menjadi living heritage (warisan yang hidup). Ratusan objek budaya Lombok yang telah kembali ini diproyeksikan tidak hanya berdiam di dalam etalase kaca, melainkan diintegrasikan ke dalam ekosistem ekonomi budaya berbasis masyarakat untuk mendorong sektor pariwisata religi, edukasi sejarah lokal, hingga stimulus industri kreatif daerah.
AUDIT FILOSOFIS & KOMPOSISI CAGAR BUDAYA BARU 2026
| Klaster Penilaian | Komposisi Tambahan (Maret-April 2026) | Sorotan Utama Situs Strategis Daerah |
|---|---|---|
| Volume Akselerasi | 430 Objek Baru (Total Nasional Melonjak ke 743 Objek). | 1. Legitimasi hukum bagi 335 benda hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam. 2. Penetapan fosil Homo erectus Dubois hasil pengembalian dari Leiden. 3. Perlindungan cagar budaya regional: Situs Gua Metaduno (Sultra), Rante Pallawa (Sulsel), dan Muara Takus (Riau). |
| Sumber Usulan | 682 Objek Repatriasi, 162 Koleksi Museum Nasional, 32 Usulan Pemda. | |
| Target Makro 2026 | 1.750 Objek Terproteksi Nasional (Capaian Mei: 24,6% dari Target). |
Audit Strategis: Getnews Data Intelligence Unit | Tata Kelola Warisan Sejarah & Living Heritage, Mei 2026.




