JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengetok palu pengesahan kebijakan moratorium penghentian sementara penerbitan izin operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di seluruh yurisdiksi Indonesia. Langkah legislasi taktis ini diambil sebagai respons radikal parlemen guna merombak total tata kelola dan mendorong transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar bergeser ke arah sistem desentralisasi berbasis dapur sekolah (school-based kitchen).
Kebijakan moratorium berskala nasional ini dirancang sebagai jangkar hulu untuk menghentikan laju ekspansi model bisnis SPPG konvensional yang terbukti rawan terhadap praktik penyelewengan dan kebocoran anggaran negara. Langkah ini juga dilakukan untuk merespons terbongkarnya skandal megakorupsi pengadaan armada dan inventaris senilai Rp1,03 triliun yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. DPR menegaskan bahwa penghentian izin operasional unit baru ini menjadi pilar utama dalam menegakkan akuntabilitas fiskal serta memastikan perlindungan jaring pengaman sosial pangan berjalan tanpa hambatan birokrasi yang koruptif.
Melalui restrukturisasi regulasi yang disahkan ini, DPR bersama pemerintah berkomitmen menyelaraskan gerak operasional jajaran pimpinan baru BGN di bawah komando Nani S. Deyang, Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI Eddy Trenggono. Pembenahan arsitektur distribusi ini difokuskan untuk mengalihkan pemanfaatan anggaran negara langsung ke tingkat sekolah melalui digitalisasi platform pengawasan terenkripsi. Transformasi berbasis dapur sekolah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pengadaan logistik pangan yang lebih inklusif, adil, transparan, dan andal, serta memutus rantai ketergantungan pada vendor-vendor raksasa yang tidak memiliki infrastruktur riil di daerah.




