Sumatra Barat

DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda APBD 2026 Rp1,52 Triliun

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 Disetujui jadi Perda (foto: MC Tanah Datar)

Tanah Datar, getnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pagaruyung, pada Kamis (27/11/2025). Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penetapan APBD serta mengarahkan pelaksanaan pembangunan tahun 2026.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanah Datar, Adib Fadil, menyampaikan bahwa rumusan yang disepakati merupakan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah melakukan berbagai proses melalui beberapa kali rapat paripurna dan pembahasan bersama, maka diperoleh kesepakatan berupa rumusan yakni Pendapatan sebelum dibahas 1 Triliun 11 Miliar rupiah lebih disepakati sebesar 1 Triliun 155 Miliar Rupiah lebih. Sedangkan belanja sebelum dibahas sebesar 1 Triliun 50 miliar lebih, disepakati sebesar 1 Triliun 152 miliar lebih,” ujar Adib.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, serta dihadiri 22 anggota DPRD dan Sekwan Harfian Fikri. Bupati Eka Putra, Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, dan undangan lainnya turut menghadiri sidang tersebut.

Ia menambahkan, seluruh delapan fraksi menyatakan menyetujui Ranperda APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan pendapat akhirnya.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar 2026 dan semua setuju untuk dijadikan Perda, terima kasih,” kata Eka Putra.

Bupati menjelaskan bahwa Ranperda yang telah disepakati tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditindaklanjuti kembali bersama Banggar DPRD dan TAPD.

“Ranperda ini memuat pemenuhan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah, diantaranya untuk pemenuhan fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, penurunan stunting dan program lain,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh program tersebut disinergikan dengan pencapaian target RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026–2029 melalui Program Unggulan Daerah.

“Karena itu, kepada kepala OPD dan seluruh ASN kami minta untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja pembangunan daerah pada masing-masing OPD, sehingga apa yang tertuang pada visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Datar bisa tercapai,” tandas Bupati Tanah Datar.

Pada akhir penyampaiannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, Forkopimda, dan seluruh OPD yang telah berkontribusi pada proses pembahasan Ranperda APBD 2026.

infopublik.id