SENGGIGI – Urusan “perut” masyarakat lingkar tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki babak baru yang lebih sistematis. Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Provinsi NTB di Aruna Senggigi, Senin lalu, mantan Kapolda NTB, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan, melontarkan desakan keras: percepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau hadapi risiko permanen aktivitas ilegal yang merusak.
Bagi figur yang akrab disapa Pakde Gun ini, keterlambatan birokrasi perizinan adalah pintu masuk bagi praktik “kucing-kucingan” dan degradasi lingkungan yang masif. Namun, ia menegaskan bahwa legalitas bukanlah cek kosong untuk merusak. Purnawirawan jenderal bintang dua ini membawa misi transformasi tambang rakyat melalui tiga pilar utama: nihil merkuri, transparansi fiskal anti-premanisme, dan pengawasan satgas terpadu.
Modernisasi pengelolaan ini diperkuat dengan introduksi sistem E-Mas (E-Mining Accounting System). Aplikasi yang didukung oleh PT Aradta Utama Mining ini dirancang untuk mendigitalisasi manajemen koperasi tambang, mulai dari pelaporan hasil produksi hingga pembayaran pajak secara real-time, memastikan bahwa kontribusi tambang rakyat benar-benar masuk ke kas daerah (PAD).
Pendekatan Gunawan memberikan perspektif bahwa solusi tambang rakyat tidak cukup hanya dengan penertiban aparat, melainkan melalui penyederhanaan akses legal dan adopsi teknologi. Dengan sistem yang rapi dan izin yang jelas, pertambangan rakyat diharapkan bertransformasi dari sektor marjinal menjadi kontributor ekonomi yang “bersih” dan berkelanjutan bagi NTB.
BACA JUGA ANALISIS TERKAIT:
Simalakama IPR: Fiskal vs Ekologi



