GET PLANET

Legalisasi Tambang: Antara Perut dan Ekologi

SENGGIGI – Urusan “perut” masyarakat lingkar tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki babak baru yang lebih sistematis. Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Provinsi NTB di Aruna Senggigi, Senin lalu, mantan Kapolda NTB, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan, melontarkan desakan keras: percepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau hadapi risiko permanen aktivitas ilegal yang merusak.

​Bagi figur yang akrab disapa Pakde Gun ini, keterlambatan birokrasi perizinan adalah pintu masuk bagi praktik “kucing-kucingan” dan degradasi lingkungan yang masif. Namun, ia menegaskan bahwa legalitas bukanlah cek kosong untuk merusak. Purnawirawan jenderal bintang dua ini membawa misi transformasi tambang rakyat melalui tiga pilar utama: nihil merkuri, transparansi fiskal anti-premanisme, dan pengawasan satgas terpadu.

​Modernisasi pengelolaan ini diperkuat dengan introduksi sistem E-Mas (E-Mining Accounting System). Aplikasi yang didukung oleh PT Aradta Utama Mining ini dirancang untuk mendigitalisasi manajemen koperasi tambang, mulai dari pelaporan hasil produksi hingga pembayaran pajak secara real-time, memastikan bahwa kontribusi tambang rakyat benar-benar masuk ke kas daerah (PAD).

Komponen AnalisisStatus & Tindakan Strategis
Urgensi Izin Akselerasi penerbitan IPR untuk memitigasi risiko masyarakat kembali ke praktik tambang ilegal akibat desakan ekonomi.
Proteksi Ekologi Larangan mutlak penggunaan merkuri; visi pertambangan sehat untuk melindungi generasi mendatang dari dampak polutan berat.
Transparansi Fiskal Digitalisasi manajemen melalui sistem E-Mas untuk menjamin akuntabilitas keuangan dan eliminasi pungutan liar.
Instrumen Hukum Mekanisme iuran wajib yang transparan berbasis Perda, menutup celah praktik premanisme di sektor pertambangan rakyat.
Struktur Pengawasan Sinergi satgas bentukan pemerintah dengan pengawas internal koperasi sebagai pilar utama kendali operasional lapangan.
Executive Audit by GetNews Intelligence Unit © 2026

Pendekatan Gunawan memberikan perspektif bahwa solusi tambang rakyat tidak cukup hanya dengan penertiban aparat, melainkan melalui penyederhanaan akses legal dan adopsi teknologi. Dengan sistem yang rapi dan izin yang jelas, pertambangan rakyat diharapkan bertransformasi dari sektor marjinal menjadi kontributor ekonomi yang “bersih” dan berkelanjutan bagi NTB.

BACA JUGA ANALISIS TERKAIT:

Simalakama IPR: Fiskal vs Ekologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *