Jakarta – Di tengah eskalasi geopolitik domestik yang sedang berkutat pada transisi krusial otoritas keuangan menjelang hari pelantikan Senin besok, Istana Negara tampaknya tidak ingin kehilangan momentum untuk merestrukturisasi pilar pertahanan keamanan dalam negeri. Langkah taktis ini diambil guna meredam letupan mosi tidak percaya publik terhadap kinerja aparat penegak hukum yang belakangan santer disorot di ruang digital.
Melansir laporan eksklusif dari kanal harian Kompas.com pada Sabtu (6/6/2026), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penegasan resmi terkait arah politik legislasi pemerintah. Istana secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah bergulir intensif di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal regulasi ini demi menekankan reformasi kultural agar Korps Bhayangkara bertransformasi seutuhnya menjadi “Polisi Rakyat.”
Retorika “Polisi Rakyat” Sebagai Tameng Defisit Kepercayaan
Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi mengenai frasa “Polisi Rakyat” ini sengaja dilemparkan ke permukaan sebagai langkah manajemen krisis opini (opinion crisis management) yang sangat berhitung. Istana menyadari betul bahwa sepanjang pekan ini, wajah penegakan hukum dalam negeri sedang dihantam badai integritas yang melanda lembaga-lembaga baru berskala raksasa.
Sentimen publik di ruang siber siber saat ini sedang membara akibat pembongkaran skandal korupsi massal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, yang ironisnya dipicu oleh penelusuran informasi viral netizen dan aksi “bernyanyi” mantan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (seperti pada gambar 1000328073.jpg).
Ketika warganet gencar menggaungkan gerakan desakan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan akibat manajemen “potong kompas” logistik yang melabrak parlemen, Istana mencoba memulihkan wibawa penegakan hukum pidana sipil melalui janji manis penguatan fungsi perlindungan masyarakat di dalam RUU Polri.
Paradoks Regulasi: Antara Perlindungan Sipil dan Potensi Hegemony Kekuasaan
Namun, bagi barisan akademisi kritis seperti Anies Baswedan dan para pakar hukum tata negara, rilis janji manis mengenai “Polisi Rakyat” ini justru wajib dibaca dengan dahi berkerut. Di dalam draf perluasan kewenangan RUU Polri yang sempat bocor ke publik, terdapat perluasan fungsi yang sangat signifikan pada ranah intelijen keamanan, pengawasan ruang siber, hingga intervensi pengamanan operasional yang dinilai banyak pihak berpotensi memicu overlap kewenangan dengan institusi lain.
Kekhawatiran kelompok intelektual sipil ini sangat beralasan. Kultur manajemen pemerintahan yang baru cenderung menyukai gaya komando top-down yang ekspansif, serupa dengan pembelaan Seskab Teddy Indra Wijaya atas tingginya jam terbang kunker presiden demi mengejar komitmen global Rp2.430 triliun, atau cara tim komunikasi Hasan Nasbi membentengi ekosistem SPPG dari kritik siber.
Jika undang-undang baru ini disahkan tanpa adanya sistem kontrol legislatif (checks and balances) yang ketat dari DPR RI, publik khawatir nomenklatur “Polisi Rakyat” hanya akan berakhir sebagai kosmetik politik pelipur lara, sementara secara struktural institusi tersebut justru bertransformasi menjadi alat pengamanan stabilitas rezim di tengah situasi ekonomi makro yang sedang meriang akibat amblasnya nilai tukar Rupiah ke level Rp18.044 per dolar AS.
Memastikan Sapu Tetap Bersih
Upaya Mensesneg Prasetyo Hadi menyuntikkan optimisme melalui revisi undang-undang ini laksana memasang lampu baru di dalam kabin “Bus Republik” yang jalannya sedang tertatih-tatih di jalur curam. Menghadapi guncangan badai moneter global dan ancaman ambruknya kepercayaan investor akibat penangkapan pejabat korosif, ruang kemudi Istana tampaknya sadar bahwa stabilitas keamanan dalam negeri adalah prasyarat mutlak yang tidak boleh ditawar lagi.
Namun, sejarah kepolisian kita mengingatkan bahwa untuk menjadi pelindung rakyat yang sejati, institusi tidak membutuhkan tambahan tumpukan pasal-pasal kewenangan baru yang super-ekspansif. Yang paling dibutuhkan hari ini adalah kebersihan moralitas para perwiranya untuk menolak berkompromi dengan para pemburu rente anggaran di daerah.
Kita kawal bersama pembahasan draf RUU ini di Senayan, sembari bersiap memantau jalannya pengumuman reshuffle keuangan antara Chatib Basri dan Purbaya Yudhi Sadewa pada hari Senin depan. Sorry yé, kali ini publik menolak terbuai oleh slogan kesopanan birokrasi; rakyat hanya ingin memastikan bahwa polisi mereka benar-benar bekerja untuk mengamankan isi dompet warga, bukan mengamankan kepentingan elite penguasa! Oke Gas, kawal RUU Polri!




