MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah radikal untuk membentengi lahan pertanian produktif dari ancaman ekspansi industri properti. Di bawah komando Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, Pemprov NTB resmi mengalihkan orientasi pembangunan perumahan dari konsep rumah tapak (landed house) menuju hunian vertikal berupa rumah susun (rusun) bersubsidi.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi paling logis untuk menekan laju konversi lahan ekstrim, terutama di wilayah perkotaan yang ruang geografisnya kian kritis. Langkah taktis ini sekaligus menjadi strategi perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) demi menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah jangka panjang.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengungkapkan bahwa karakteristik geografis Pulau Lombok yang relatif kecil tidak akan mampu menahan beban pertumbuhan demografi jika terus mengandalkan pembangunan rumah tapak. Sebagian besar wilayah subur yang tersisa merupakan lumbung pangan yang secara hukum wajib dilindungi dari zonasi semen dan beton.
”Pulau Lombok ini kecil. Karena itu, NTB harus mulai menjadi model pembangunan rumah susun bersubsidi agar lahan pertanian tetap terjaga,” tegas pria yang akrab disapa Miq Iqbal tersebut, Rabu, 20 Mei 2026.
Selama ini, wilayah urban seperti Kota Mataram dan Kota Bima menghadapi tekanan hebat dalam memenuhi target luasan lahan pertanian akibat keterbatasan ruang. Konversi lahan yang tidak terkendali dikhawatirkan memicu krisis pangan sistemik di masa depan.
Guna mempercepat transisi ini, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran khusus tahun ini untuk merampungkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini ditujukan untuk mengunci zonasi hijau dan memangkas celah bagi proyek perumahan ilegal yang melanggar tata ruang.
Selain itu, Miq Iqbal menyiapkan strategi mitigasi berupa skema subsidi silang kawasan. Melalui mekanisme ini, daerah urban yang mengalami defisit lahan pertanian akan ditopang oleh wilayah yang memiliki potensi agraris masif, seperti Kabupaten Sumbawa di Pulau Sumbawa.
Arah kebijakan visioner ini langsung mendapat respons positif dari jajaran kabinet pusat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan apresiasi atas langkah Pemprov NTB yang dinilai cakap memberikan kemudahan perizinan bagi pengembang (developer) dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dukungan senada juga disuarakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mereplikasi model pelayanan terpadu NTB dalam penyediaan rumah layak huni yang ramah tata ruang bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
STRATEGI TATA RUANG & MITIGASI KP2B NTB
| Pilar Kebijakan | Arah Transformasi & Target Geografis |
|---|---|
| Model Hunian Baru | Rumah Susun (Rusun) Vertikal Bersubsidi (Substitusi Rumah Tapak) |
| Instrumen Regulasi | Akselerasi RDTR Kabupaten/Kota & Proteksi Kawasan Pertanian (KP2B) |
| Mekanisme Logistik | Subsidi silang pangan antardaerah (Penyokong Utama: Kabupaten Sumbawa) |
| Dukungan Sektoral Pusat | Kementerian PKP (Maruarar Sirait) & Kemendagri (Tito Karnavian) |
Audit Strategis: Getnews Data Intelligence Unit | Manajemen Tata Ruang & Pangan 2026.




