MATARAM — Keriuhan menyelimuti Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) menyusul kabar tertahannya sejumlah jemaah calon haji asal Lombok yang hendak bertolak ke tanah suci. Otoritas Arab Saudi dilaporkan menolak izin masuk para jemaah tersebut karena ketidaksesuaian dokumen perjalanan, khususnya terkait penggunaan visa yang tidak termasuk dalam kuota haji resmi.
Insiden ini terjadi di tengah pengetatan protokol “No Permit, No Hajj” yang diberlakukan secara masif oleh Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1447 H / 2026 M.
Visa Ziarah Menjadi Pemicu Penolakan
Berdasarkan penelusuran sementara, para jemaah tersebut diduga menggunakan visa ziarah (mujamalah ilegal) yang dijanjikan oleh oknum travel tertentu dapat digunakan untuk beribadah haji. Saat proses verifikasi di gerbang keberangkatan dan pengecekan data sistem imigrasi Saudi, dokumen tersebut dinyatakan tidak valid untuk akses masuk ke wilayah Makkah dan Madinah selama musim haji.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB menyayangkan kejadian ini dan menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji “cepat” tanpa melalui jalur resmi pemerintah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin.
Sanksi Tegas dan Deportasi Menanti
Sesuai regulasi terbaru Pemerintah Arab Saudi, jemaah yang nekat masuk tanpa tasreh (izin haji resmi) terancam sanksi berat, mulai dari denda sebesar 10.000 Riyal, deportasi seketika, hingga pencekalan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Saat ini, pihak berwenang di NTB tengah melakukan pendampingan terhadap para jemaah yang gagal berangkat guna mengusut legalitas biro perjalanan yang memberangkatkan mereka. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi ribuan jemaah lainnya di Lombok untuk memastikan validitas visa sebelum menuju embarkasi.




