DIPLOMAT Nasional NEWS

Ultimatum Repatriasi 2.0: KBRI Kuala Lumpur Imbau WNI Tanpa Izin Pulang Sebelum 30 April

Suasana di Perkantoran KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: ANTARA/kemlu.go.id)

KUALA LUMPUR — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengeluarkan peringatan penting bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak memiliki izin tinggal sah (Pendatang Asing Tanpa Izin/PATI). Mereka didorong untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0, sebuah skema pemulangan sukarela yang akan berakhir secara permanen pada 30 April 2026.

​Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menegaskan bahwa program ini adalah “kesempatan emas” untuk kembali ke tanah air tanpa risiko dakwaan hukum serta biaya yang jauh lebih ringan dibanding prosedur normal.

Pemangkasan Biaya dan Bebas Dakwaan Hukum

​Melalui skema yang diinisiasi Departemen Imigrasi Malaysia ini, pemohon akan menerima Check Out Memo (COM) sebagai jaminan legalitas untuk meninggalkan Malaysia. Keunggulan utama program ini terletak pada efisiensi biaya yang sangat signifikan:

  • Biaya Program: 520 Ringgit (sekitar Rp2,25 juta) untuk dewasa dan hanya 20 Ringgit (Rp86 ribu) untuk anak di bawah 18 tahun.
  • Biaya Normal (Pasca-Program): Mencapai 3.100 Ringgit (sekitar Rp13,4 juta) per orang.

​”Program ini sangat menguntungkan. WNI kita dapat kembali ke Indonesia dengan biaya murah dan yang terpenting, terhindar dari proses hukum yang berbelit,” ujar Dubes Iman melalui keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Akselerasi SPLP: KBRI Pangkas Waktu Layanan

​Menjelang tenggat waktu 30 April, KBRI Kuala Lumpur melakukan percepatan birokrasi internal. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, mengungkapkan bahwa proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kini dipersingkat menjadi hanya dua hari kerja.

​”Kebijakan Pak Dubes adalah mengejar waktu. Kami memangkas proses pembayaran hingga terbit SPLP menjadi dua hari saja,” jelas Idul. Bagi WNI yang sama sekali tidak memiliki dokumen identitas, KBRI menyediakan pendampingan melalui Atase Hukum untuk menerbitkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).

Hindari Calo: Datang Langsung ke KBRI

​Pemerintah mengimbau agar para pekerja migran mengurus dokumen mereka secara mandiri dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo guna menghindari potensi penipuan. KBRI menegaskan posisinya sebagai “rumah” bagi seluruh WNI di Malaysia yang siap memberikan perlindungan maksimal selama proses repatriasi berlangsung.

Strategic Audit: Repatriasi Migran 2.0 Malaysia 2026

Elemen ProgramDetail KebijakanVonis Strategis
Tenggat Waktu30 April 2026 (Final Deadline).CRITICAL DEADLINE
Efisiensi BiayaDiskon >80% dibanding biaya deportasi normal.MAXIMUM SAVING
Layanan KBRIPenerbitan SPLP dipercepat (2 Hari Kerja).SERVICE ACCELERATION
   

        Verified Source: KEMLU RI    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *