Hukum Lombok Barat NEWS

Inkracht, Kejari Mataram Eksekusi Pengembalian Gedung LCC Senilai Miliaran Rupiah

MATARAM — Status hukum atas kepemilikan mega-aset yang telanjur terseret dalam pusaran rasuah di Kabupaten Lombok Barat kini resmi beralih secara inkonsistensi yudisial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mataram resmi melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti fisik berskala besar dalam perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara BUMD PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) dengan PT Bali Lombok Sukses Bersama (PT BLIS), atas nama terpidana Lalu Azril Sopandi, S.E.

​Eksekusi sita pengembalian ini merupakan amanat hulu dari dokumen tata kelola hukum peradilan. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 28/PID.TPK/2025/PT MTR tanggal 2 Desember 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 14 Oktober 2025, yang secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

​Ritus penyerahan aset makro tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., selaku Jaksa Eksekutor, kepada perwakilan korporasi perbankan swasta nasional, Jason Pratama selaku perwakilan PT Bank Sinarmas Tbk. Prosesi penandatanganan berita acara eksekusi siber administrasi ini disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mataram, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., serta perwakilan kreditur, Liana Devi Torar.

Serahkan Bangunan Mal Terbengkalai Seluas 4,7 Hektare

​Dalam pelaksanaan eksekusi yang dikawal ketat tersebut, Kejaksaan Negeri Mataram menyerahkan kembali hak penguasaan barang bukti bernilai ekonomis tinggi kepada PT Bank Sinarmas Tbk berupa:

  • Objek Fisik: Gedung atau kompleks bangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).
  • Legalitas Tanah: Berdiri di atas lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01.
  • Luas Agregat: 47.921 m^2 (Hampir menembus 4,8 hektare).
  • Yurisdiksi Geografis: Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

​Penyerahan fisik gedung mal LCC yang sempat terbengkalai lama ini merupakan rangkaian lanjutan dari klaster pemulihan aset korupsi KSO PT TRIPAT dan PT BLIS. Pada fase sebelumnya, tim Korps Adhyaksa Mataram telah mengeksekusi pengembalian aset dasar berupa tanah lapang dan dokumen Sertifikat HGB pendukung kepada manajemen BUMD PT Patut Patuh Patju, sesuai dengan diktum amar putusan kehakiman di tingkat banding.

Guna Memulihkan Kepastian Hukum dan Reaktivasi Investasi Daerah

​Langkah eksekusi penyerahan aset sitaan korupsi ini dibidik Kejari Mataram sebagai bagian dari komitmen penegakan supremasi hukum untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak (legal certainty) terhadap status aset komersial yang sempat membeku akibat sengketa pidana.

​Kejaksaan menegaskan bahwa penuntasan eksekusi putusan pengadilan wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa moral hazard. Selain mengembalikan hak keperdataan perbankan selaku pemegang hak tanggungan pruden, eksekusi ini diharapkan mampu memicu optimalisasi pemanfaatan kembali gedung LCC oleh Bank Sinarmas dan investor baru. Langkah ini penting guna mendorong gairah perputaran ekonomi baru di sektor ritel pariwisata Lombok Barat di tengah laju pertumbuhan ekonomi NTB yang tengah melesat tinggi secara nasional.

INDONESIA INSIGHTS: STRATEGIC AUDIT RECOVERY ASET KORUPSI LOMBOK CITY CENTER 2026

Klaster Eksekusi ObjekMetrik Volume Luas & Dasar Hukum InkrachtOutput Manajemen Risiko & Ketahanan Fiskal Korporasi/Daerah
Gedung Lombok City Center (LCC)

(Ex KSO PT TRIPAT x PT BLIS)
Penerima: PT Bank Sinarmas Tbk.
Luas Lahan: 47.921 m² (HGB No.01 Gerimak).
Dasar Eksekusi: Putusan PT NTB No. 28/PID.TPK/2025/PT MTR.
1. Eradikasi Risiko Aset Tidur (Dead Asset): Eksekusi formal ini secara instan membersihkan portofolio kredit macet bank (non-performing loan mitigation), memungkinkan Bank Sinarmas melakukan restrukturisasi siber aset atau opsi lelang komersial secara pruden.

2. Potensi Pajak Daerah Lombok Barat: Pengalihan hak yang berkepastian hukum ini membuka kembali kran penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 dan BPHTB jika kompleks komersial LCC diaktifkan kembali oleh jaringan ritel garmen lokal.

3. Sistem Kontrol Pengawasan BUMD: Pemkab Lobar didesak mengevaluasi tata kelola siber administrasi PT TRIPAT hulu ke hilir guna mencegah berulangnya malpraktik KSO fiktif tanpa jaminan jaminan kliring yang kuat di masa mendatang.

Audit Pemulihan Aset: Getnews Asset Recovery & Financial Crime Research Unit | Evaluasi Eksekusi Pidana Khusus, Manajemen Agunan Perbankan, dan Tata Kelola BUMD, Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *