JAKARTA — Reformasi birokrasi di tubuh institusi yang baru saja dimekarkan kembali mendapat hantaman moral yang hebat dari Senayan. Menyusul rentetan penindakan agresif oleh penegak hukum belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melayangkan kritik tajam dan kecaman keras atas mencuatnya praktik pungutan liar (pungli) sistemik yang melibatkan oknum di internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Anggota DPR RI, Yanuar Arif, secara terus terang meluapkan kekecewaannya di hadapan publik dan jajaran kementerian. Politisi parlemen tersebut tanpa tedeng aling-aling menyebut skandal penyimpangan jabatan dalam pelayanan dokumen negara ini sebagai tamparan keras yang sangat mencoreng marwah institusi penegak kedaulatan wilayah.
”Terus terang, ini memalukan. Di saat kementerian baru ini sedang berupaya membangun fondasi integritas dan menaikkan citra di mata publik, kita justru disuguhkan dengan praktik lancung purba yang merusak seluruh rantai pelayanan sipil,” cetus Yanuar Arif dengan nada gusar dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Soroti Lemahnya Filtrasi dan Desak Perombakan Sistem Siber
Yanuar Arif menegaskan bahwa DPR tidak akan mentoleransi adanya ruang gelap birokrasi yang dimanfaatkan oleh jejaring calo dan oknum internal untuk memeras masyarakat maupun warga negara asing (WNA) yang sedang mengurus dokumen legalitas seperti izin tinggal. Menurut analisisnya, bertahannya modus pungli ini di lapangan merupakan indikator sahih atas lemahnya fungsi pengawasan melekat (built-in control) serta belum optimalnya interkoneksi sistem siber pengurusan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Skandal ini mencuat ke permukaan bertepatan dengan momentum Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membongkar jaringan mafia perizinan di tingkat kantor imigrasi utama dan mengamankan barang bukti bernilai ekonomis tinggi mulai dari valuta asing hingga logam mulia berbentuk emas.
Merespons krisis integritas ini, Yanuar Arif mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengambil tindakan represif yang radikal. DPR meminta kementerian melakukan pembersihan total (total cleansing) terhadap pejabat yang terbukti memelihara ekosistem pungli, sekaligus merombak arsitektur sistem manajemen dokumen ke dalam platform digital terenkripsi penuh. Langkah transformasi siber ini dinilai mendesak guna memutus interaksi tatap muka langsung, mengeliminasi moral hazard, dan mengembalikan kepastian hukum internasional demi menjaga reputasi diplomatik serta ketahanan nasional Indonesia di panggung global.
INDONESIA INSIGHTS: STRATEGIC AUDIT ANATOMI MALADMINISTRASI KEMENTERIAN IMIGRASI
| Klaster Evaluasi Parlemen | Indikator Penyimpangan & Kritik Hubungan Kerja | Output Manajemen Risiko & Ketahanan Birokrasi Nasional |
|---|---|---|
| Komisi Urusan Hukum DPR RI (Representasi: Yanuar Arif) | 1. Pernyataan Sikap: Mengutuk keras praktik pungli dan melabeli skandal keimigrasian sebagai tindakan “memalukan”. 2. Titik Kelemahan: Interaksi tatap muka fisik pengurusan izin tinggal, keterlibatan jaringan calo swasta, dan lemahnya sistem filtrasi internal. | 1. Ancaman Devaluasi Investasi: Praktik pungli dokumen perizinan ekspatriat secara linier menaikkan biaya siluman (corruption cost) bagi penanam modal asing, berisiko mengusir minat korporasi global yang ingin menaruh kapital di hub pariwisata ekonomi nasional. 2. Lokalisasi Risiko Keamanan: Celah pungli pada KITAS/KITAP berpotensi melemahkan fungsi kontrol kedaulatan di wilayah border, mewajibkan penguatan siber pengawasan asing di gerbang masuk utama (termasuk Bali dan Lombok/NTB). 3. Rekomendasi Penegakan Hukum: DPR mendesak Kemenimipas menyinkronkan data pencegahan bersama KPK guna memetakan area kerja rawan tinggi (high-risk zone) dan segera menerapkan pemecatan tidak hormat bagi aparatur sipil yang terbukti koruptif. |
Audit Legislasi: Getnews Parliamentary & Legal Audit Unit | Evaluasi Akuntabilitas Pelayanan Publik, Tata Kelola Reformasi Birokrasi, dan Perlindungan Hukum, Juni 2026.




