AMBARA

Verifikasi Ijazah Mode Husnuzan: KPU Buktikan Bahwa Saling Percaya Adalah Kunci Kebahagiaan

​Kalau ada kompetisi lembaga negara paling positive thinking se-Asia Tenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelas layak memegang piala bergilirnya. Di saat rakyat jelata harus megap-megap mengurus verifikasi berkas lamaran kerja—dari legalisir basah, surat bebas narkoba, sampai cek catatan kepolisian—KPU justru mempraktikkan filosofi hidup yang sangat adem: percaya saja dulu, urusan belakangan.

​KPU dengan santai mengaku di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mereka tidak melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan terkait syarat pendidikan Mas Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

​Luar biasa. Di saat warung kelontong saja tidak percaya kasbon kalau tidak pakai jaminan BPKB, KPU mengurus pendaftaran calon pemimpin negara dengan asas saling percaya ala anak santri.

​”Kalau Ada Legalisir, Kenapa Harus Ribet?”

​Buat apa buang-buang bensin mobil dinas ke kantor Dinas Pendidikan kalau kertas yang diserahkan sudah ada stempelnya? Logika KPU ini sejatinya sangat efisien dan ramah lingkungan:

  • Verifikasi Faktual Itu Buat yang Mencurigakan Saja: Menurut KPU, datang langsung ke lapangan itu cuma dilakukan kalau ada dugaan pemalsuan dokumen yang super kelihatan. Kalau berkasnya kelihatan rapi dan tidak ada bekas tipp-ex, ya diyakini sah. Prinsipnya sederhana: don’t judge a book by its cover, tapi judge-lah ijazah by its legalisir.
  • Menghemat Anggaran Negara: Bayangkan berapa anggaran perjalanan dinas yang bisa dihemat kalau komisioner tidak perlu mondar-mandir ngecek sekolah asal para calon. Uangnya kan bisa dialokasikan buat bikin maskot pemilu yang lebih imut atau bikin jingle pemilu yang catchy.
  • Mengajarkan Bangsa untuk Tidak Berpikiran Buruk: KPU ingin memberi teladan kepada seluruh rakyat Indonesia agar membuang jauh-jauh sifat trust issue. Kalau calon bilang pernah sekolah dan bawa fotokopi berstempel, ya diiyakan saja. Masa sama calon wakil presiden sendiri curigaan? Mana nilai-nilai ketimuran kita?

​Daftar Kerja di PT vs Daftar Cawapres di KPU

​Pengakuan polos KPU di ruang sidang MK ini jelas bikin para pencari kerja (jobseeker) di luar sana menangis batin. Bayangkan, anak muda lulusan baru yang mau melamar posisi staff admin di perusahaan swasta saja harus melewati background check tiga lapis, ditelusuri akun medsosnya sampai postingan tahun 2012, bahkan diteleponkan mantan atasan/dosen pembimbingnya.

​Sementara itu, buat jadi orang nomor dua di republik ini, KPU menerapkan standar yang jauh lebih humanis: cukup bawa dokumen berstempel, tidak usah ditanya-tanya lagi ke Diknas. Sungguh sebuah iklim birokrasi yang sangat menyejukkan hati!

​Kini, bola panas pengakuan “mode prasangka baik” KPU berada di tangan Majelis Hakim Konstitusi. Apakah MK bakal memaklumi filosofi husnuzan KPU ini, atau justru menyuruh para komisioner untuk belajar cara melakukan background check yang benar dari tim HRD perusahaan swasta!

Sumber: YouTube Kompas, Foto cover: KPU sebagai Termohon di sidang MK (MKRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *