MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluruskan narasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan retribusi di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa tidak ada uang negara yang hilang atau disalahgunakan, melainkan hanya menyangkut penyempurnaan sistem administrasi.
Pemerintah menyoroti pemberitaan di media yang dianggap menyajikan informasi parsial. Menurut Ahsanul, narasi yang beredar hanya fokus pada sisi temuan tanpa memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Status Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Pemprov NTB memastikan seluruh rekomendasi BPK telah dipenuhi sebagai bagian dari mekanisme audit berkala untuk memperkuat pengendalian internal. Berikut adalah ringkasan status penyelesaiannya:
| Unit Pelaksana Teknis (UPTD) | Status Tindak Lanjut |
|---|---|
| BLK Disnakertrans | Rp92,17 Juta Disetor (Tuntas) |
| Balai Diklat Koperasi | Penyetoran 100% (Tuntas) |
| Balai Kemasan Disperindag | Rp460,61 Juta Disetor (Tuntas) |
| Balai Lab, Museum, dll. | Optimalisasi Tata Kelola & Administrasi |
Mengedepankan Akuntabilitas
Ahsanul Khalik menekankan bahwa temuan BPK adalah instrumen penguat sistem pemerintahan, bukan indikator korupsi. Ia menepis segala spekulasi mengenai potensi kerugian daerah atau aliran dana ke pihak pribadi.
”Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Sesuai perintah Bapak Gubernur, Pemprov NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel dan transparan,” ujar Ahsanul di Mataram, Senin (13/7/2026).
Menutup penjelasannya, Pemprov NTB mengimbau insan pers untuk tetap memegang teguh prinsip keberimbangan dan verifikasi data sesuai Kode Etik Jurnalistik. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terdistorsi oleh pemberitaan yang hanya menyajikan satu sisi.




