JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerima laporan komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). Dalam pertemuan strategis tersebut, Kepala Negara memberikan jawaban tegas atas spekulasi reorganisasi besar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara dengan menolak wacana peletakan Polri di bawah kementerian.
Laporan yang merangkum capaian dan evaluasi sejak Komisi ini dibentuk pada November 2025 tersebut menjadi cetak biru (blueprint) bagi arah transformasi kepolisian Indonesia di masa depan.
Kepastian Konstitusional: Tetap di Bawah Presiden
Presiden Prabowo menyetujui sejumlah rekomendasi kunci yang akan mengubah lanskap pengawasan kepolisian, namun tetap mempertahankan fondasi komando yang ada:
- Independensi Organisasi: Kedudukan Polri dipastikan tetap berada langsung di bawah arahan Presiden. Pemerintah tidak akan membentuk kementerian keamanan baru maupun melebur Polri ke kementerian yang sudah ada.
- Mekanisme Kapolri: Proses penunjukan Kapolri tetap melewati saringan legislatif melalui persetujuan DPR RI sebelum pelantikan resmi.
- Audit Eksternal: Kewenangan Kompolnas akan diperkuat secara signifikan menjadi lembaga pengawas independen dengan keputusan yang bersifat mengikat. Langkah ini akan diikuti dengan revisi Undang-Undang Kepolisian.
Keterbukaan Publik dan Payung Hukum
Sebagai bentuk transparansi, seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri ini akan dibuka untuk akses publik. Presiden menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses reformasi ini sangat krusial. Guna memastikan implementasi berjalan mulus, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan operasional bertahap.
”Reformasi Polri bukan sekadar wacana, tetapi proses berkelanjutan untuk membangun institusi yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” tegas Presiden Prabowo.




