JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan institusi keamanan negara.
Keputusan tersebut merupakan respons langsung Presiden setelah menerima dan mengkaji rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Langkah ini sekaligus menepis spekulasi mengenai kemungkinan perubahan wewenang penunjukan Kapolri yang sempat menjadi diskursus di ruang publik.
Penguatan Pengawasan dan Kemitraan
Dengan tetap melibatkan legislatif, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan dalam pemilihan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI akan tetap menjadi saringan krusial bagi setiap calon yang diusulkan oleh Istana.
Kemitraan antara Polri dan DPR dipandang penting agar kebijakan keamanan nasional selaras dengan aspirasi rakyat yang diwakili oleh parlemen. Selain itu, keterlibatan DPR diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang inklusif.
Rekomendasi Reformasi Polri
Keputusan ini selaras dengan upaya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mendorong transformasi kepolisian menuju institusi yang lebih modern dan transparan. Dengan dipertahankannya peran DPR, diharapkan pemilihan Kapolri di masa depan akan semakin berbasis pada integritas, kapabilitas, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.




