MATARAM — Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda NTB dalam skandal dugaan korupsi pengadaan mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022, Selasa (5/5/2026).
Dua tersangka utama, yakni IKS (ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan MJ (Direktur Utama PT Paparti Pertama), hadir dengan pengawalan ketat dan didampingi penasihat hukum.
Pengembalian Kerugian Negara dan Rekening Titipan
Poin krusial dalam proses Tahap II ini adalah penyerahan uang tunai sebesar Rp2.871.555.120,- sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut kini telah diamankan dan dititipkan di Rekening Titipan Lainnya (RTL) milik Kejari Mataram pada Bank Syariah Indonesia Cabang Mataram.
Meskipun kerugian negara dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 24 Mei 2026.
Pengawasan Ketat via Gelang Elektronik (APE)
Kejari Mataram tidak main-main dalam pengawasan meski tersangka tidak dijebloskan ke sel tahanan. Sebagai gantinya, kedua tersangka dipasangi Alat Pengawasan Elektronik (APE) berupa gelang tahanan. Langkah ini diambil untuk memastikan pergerakan tersangka tetap terpantau di wilayah Kota Mataram.
Pertimbangan penahanan kota ini didasari atas sikap kooperatif tersangka selama penyidikan, tidak adanya indikasi menghilangkan barang bukti, serta adanya itikad baik melalui pengembalian uang korupsi tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




