LOMBOK BARAT — Sebanyak 1.256 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat diusulkan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia. Dari total usulan tersebut, sebanyak 1.251 orang diajukan untuk menerima Remisi Umum I (RU I), sementara 5 orang lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang langsung mengharuskan mereka bebas apabila disetujui.
Seluruh berkas usulan saat ini masih berada dalam tahap verifikasi akhir di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan rencana penyerahan remisi secara serentak pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa seluruh usulan telah melalui proses pemeriksaan berjenjang serta diinput melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna menjamin keakuratan serta transparansi data. Setiap narapidana yang diajukan dipastikan telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
”Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Fadli, Selasa (28/7/2026).




