Nusa Tenggara Barat

Terancam Pensiun Dini, 11 Pejabat Eselon II Pemprov NTB Korban Penataan Organisasi

MATARAM, getnews.co.id — Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memakan korban administratif. Sebanyak 11 pejabat eselon II secara resmi kehilangan jabatan struktural mereka per awal Januari 2026 karena instansi atau nomenklatur jabatan lama mereka dihapus atau digabungkan (merger).

​Pj. Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal, menjelaskan bahwa status ini bersifat sementara hingga terbitnya Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses mutasi lebih lanjut. “Ini bukan nonaktif karena sanksi. Rumah jabatannya yang hilang karena SOTK baru. Ibaratnya mereka adalah korban penataan organisasi,” tegas Faozal.

Daftar Pejabat Eselon II yang Kehilangan Jabatan (Nonjob)

​Para pejabat ini untuk sementara waktu tidak memiliki posisi definitif dan roda organisasi di OPD terkait kini dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

NTB Bureaucracy Log: Non-Job Echelon II List (Jan 2026)
Nama PejabatEks Jabatan (Nomenklatur Lama)
SadiminKepala Dinas PUPR / Perumahan & Permukiman
Jamaluddin MaladyKepala Dinas Perdagangan
NuryantiKepala Dinas Perindustrian
Aidy FurqanKepala Dinas Ketahanan Pangan
Wirawan AhmadKepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Surya BahariKepala DP3AP2KB
Najamuddin AmyKepala Biro Perekonomian
Pejabat lain: Nunung Triningsih, Muhammad Riady, Khairul Akbar, Izzudin Mahili.

Risiko Pensiun Dini dan Sorotan Dewan

​Langkah drastis ini menuai sorotan dari Anggota DPRD NTB. Made Slamet mengingatkan bahwa jika para pejabat eselon II yang kini nonjob harus mengikuti seleksi terbuka (open bidding) kembali, faktor usia akan menjadi kendala serius. “Jika harus ikut seleksi lagi dan usia sudah lewat, mereka terancam kehilangan hak jabatan dan berujung pada pensiun dini secara administratif,” ungkapnya.

Hak Kepegawaian Tetap Terjamin

​Meski kehilangan posisi struktural, Kepala BKAD NTB, Nursalim, memastikan bahwa hak-hak dasar para pegawai tersebut, termasuk gaji, tetap akan dibayarkan secara penuh. Pemerintah provinsi kini tengah menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat (Kemendagri dan BKN) untuk melakukan penataan ulang agar roda birokrasi kembali stabil dan tidak terlalu lama bergantung pada pejabat Pelaksana Tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *