JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, melayangkan kritik tajam terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Kamis, 26 Februari 2026, Soedeson menyebut rasa keadilan masyarakat telah “terkoyak” oleh rentetan prosedur penyidikan yang dinilai janggal.
Politikus Partai Golkar ini menyoroti secara spesifik aspek maximum evidence yang menurutnya tidak tergambar jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu poin krusial yang ia bedah adalah klaim penyidik bahwa korban meninggal akibat dibenamkan ke dalam pasir.
“Secara medis dan forensik, jika korban dibenamkan dalam kondisi masih bernapas, seharusnya ada sisa pasir di dalam paru-parunya. Apakah ini sudah dibuktikan dalam visum? Kita perlu tahu exact time of death untuk membuka tabir kasus ini,” tegas Soedeson. Ia menilai, tanpa pembuktian ilmiah yang solid, penetapan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka tunggal sangat meragukan.
Selain kejanggalan medis, Soedeson mempertanyakan hak-hak tersangka selama proses penyidikan di Polres Lombok Utara. Ia menuntut bukti rekaman pemeriksaan dan kepastian pendampingan hukum yang sah. “Persoalan prosedural ini penting agar hukum tidak dijalankan secara sepihak. Kami ingin memastikan apakah tersangka dalam kondisi sehat dan tanpa tekanan saat memberikan keterangan?” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Senayan. Langkah ini diambil bukan untuk mengintervensi persidangan yang sedang berjalan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kepolisian dan kejaksaan di NTB tidak melakukan penyimpangan dalam penegakan hukum.
Verified Source: DPR RI
BACA JUGA BERITA TERKAIT:
Komisi III DPR Panggil Aparat NTB Terkait Kasus Mahasiswi Unram



