Hukum NEWS PARLEMEN

Vonis “Ringan” 1,9 Ton Sabu: Habiburokhman Sebut Hakim Berpedoman pada KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Aurel/Karisma (DPR RI/GETNEWS.)

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Meskipun barang bukti yang disita nyaris mencapai 2 ton, hakim hanya memutus hukuman lima tahun penjara bagi Fandi pada Kamis, 5 Maret 2026.

​Habiburokhman menilai hakim telah memahami napas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), di mana hukuman mati diposisikan sebagai ancaman yang sangat selektif. “Majelis hakim berpedoman pada paradigma KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan resminya.

Strategic Audit: Fandi Ramadhan Sentencing Report

Komponen PutusanDetail Fakta PersidanganVonis GetNews
Barang Bukti1,9 Ton Metamfetamin (Sabu).MASSIVE THREAT
Amar Putusan5 Tahun Penjara.REHABILITATIVE SHIFT
Landasan HukumPasal 98 KUHAP Baru (Pidana Mati sebagai Alternatif).LEGAL EVOLUTION

Analisis Investigatif: Kontradiksi Volume dan Vonis

​Vonis lima tahun penjara untuk penyelundupan hampir 2 ton sabu adalah hal yang tidak lazim dalam sejarah yurisprudensi narkotika Indonesia sebelum KUHP Baru berlaku. Hakim mengakui besarnya jumlah barang bukti yang dapat merusak masa depan bangsa sebagai faktor memberatkan. Namun, status Fandi sebagai “anak muda yang diharapkan dapat memperbaiki tingkah laku” serta kesopanannya selama sidang menjadi kunci “diskon” hukuman yang masif.

​Habiburokhman mengisyaratkan adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan. Ia menegaskan Komisi III akan memanggil penyidik dan penuntut umum guna mendalami pemenuhan hak tersangka sejak awal kasus. Langkah ini penting untuk memastikan apakah vonis rendah tersebut murni karena faktor kemanusiaan dan hukum baru, atau ada “lubang” dalam konstruksi dakwaan yang gagal membuktikan peran sentral Fandi sebagai bagian dari sindikat internasional.

Vonis GetNews

​Putusan ini menjadi preseden penting bagi penerapan KUHP Baru di Indonesia. Namun, terdapat risiko besar: hukuman yang terlalu ringan untuk volume narkotika yang sangat masif dapat melemahkan efek jera (deterrent effect) bagi kurir atau ABK lainnya. Komisi III DPR wajib mengaudit integritas penegakan hukum dalam kasus ini agar paradigma rehabilitatif tidak dijadikan celah untuk memitigasi hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Verified Source: DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *