JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Gugatan yang diajukan oleh akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini berujung pada perintah perombakan total aturan tersebut.
Dalam amarnya, Mahkamah menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK memberikan tenggat waktu paling lama 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian.
Struktur Lembaga Usang
Mahkamah menilai UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya dengan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen. Struktur lembaga negara yang diatur dalam beleid tersebut dianggap tidak lagi mencerminkan realitas institusi saat ini.
”Penggantian undang-undang sangat diperlukan demi menjamin perlindungan, kualitas hidup, serta kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” demikian kutipan pertimbangan hakim MK dalam sidang yang digelar di Jakarta. Meski dinyatakan inskonstitusional bersyarat, UU lawas tersebut tetap berlaku sementara selama masa transisi dua tahun untuk mencegah kekosongan hukum.
Dorongan Reformasi Birokrasi
Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi DPR dan Pemerintah untuk segera menyinkronkan hak keuangan pejabat negara dengan beban kerja dan struktur lembaga yang baru. Para pemohon, yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UII, menyambut baik putusan ini sebagai langkah maju dalam penataan administrasi negara yang lebih akuntabel dan kontekstual.
Bagi masyarakat yang ingin mendalami pertimbangan hukum secara utuh, dokumen putusan lengkap telah tersedia dan dapat diakses melalui laman resmi mkri.id.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Trump Nyetir Amerika, Tapi Rem dan Gasnya Dipegang Netanyahu?



