AMBARA

Piring Penuh, Periuk Guru Kosong

AMBISI PEMERINTAH untuk menggemukkan badan anak-anak sekolah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampaknya harus dibayar mahal dengan “mematikan” dapurnya para guru. Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak berubah menjadi panggung ratapan massal para “Oemar Bakri” saat digelarnya sidang pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 pada Senin, 15 Juni 2026. Agenda mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon tersebut menelanjangi satu realitas pahit: demi mengisi piring gratis siswa, anggaran pendidikan dipotong hingga memicu pemecatan massal tenaga pendidik.

​Saksi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, membeberkan data sosiologis yang membubarkan klaim-klaim indah Istana. Menurut kesaksian Iman di hadapan majelis hakim, kanibalisme anggaran pendidikan demi MBG telah memicu badai pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kontraknya diputus secara sepihak di berbagai daerah.

Logika efisiensi anggaran daerah yang dipaksakan ini melahirkan ironi yang tidak lucu. Iman mencontohkan kasus pemutusan kontrak terhadap 39 guru PPPK di Tuban, serta fenomena serupa di Cianjur, Lombok Timur, Langkat, hingga Blitar. Lebih sadis lagi, guru PPPK paruh waktu kini ada yang dipaksa menerima upah Rp500 ribu per bulan di Blitar, bahkan hanya Rp50 ribu per bulan di Sumedang. Angka yang lebih mirip uang jajan harian anak pejabat Danantara ketimbang gaji bulanan seorang pencerdas bangsa.

​Dampak MBG ternyata tidak hanya menyasar isi dompet, tetapi juga merusak ekosistem belajar-mengajar. Berdasarkan survei P2G terhadap 239 guru, beban kerja guru kini melonjak drastis karena mereka dipaksa merangkap jabatan sebagai pelayan katering: mengawasi pembagian makanan, mencatat distribusi, hingga mengurus pengembalian wadah makanan kosong. Akibatnya, jam pelajaran terpotong dan tidak efektif karena proses logistik piring ini sering kali berlangsung di tengah-tengah waktu mengajar.

​Ketika Presiden Prabowo sibuk berhitung angka keberuntungan delapan di panggung HIPMI atau beralasan politik bebas aktif mengharuskannya keliling dunia, di akar rumput para guru harus berutang sana-sini sekadar untuk menyambung hidup keluarga. Memasukkan anggaran program bagi-bagi makanan ke dalam pos anggaran pendidikan demi mengakali angka konstitusi 20 persen terbukti memicu kerusakan sistemik. Jika Mahkamah tidak segera meluruskan melencengnya norma UU APBN ini, kita akan segera menyaksikan sebuah bangsa yang anak-anaknya kenyang makan gratis, tetapi bodoh karena gurunya sudah habis dipecat akibat anggarannya dikorbankan demi sepotong telur rebus.

INFORMASI UTAMA

Kesaksian P2G di Mahkamah Konstitusi mengungkap distorsi fungsi anggaran fungsi pendidikan 20 persen yang tersedot untuk logistik pangan, berdampak langsung pada pemecatan guru kontrak di daerah. Rekaman persidangan lengkapnya dapat disaksikan di kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Foto cover: Saksi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri—yang wajah kesaksiannya terekam jelas dalam tangkapan layar berkas video —membeberkan data sosiologis yang membubarkan klaim-klaim indah Istana. (Dijepret MKRI dengan presisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *