AMBARA

Reformasi Setengah Hati di Markas Trunojoyo

DI SAAT JALANAN ibu kota masih bising oleh orkestra klakson kaum capek pajak dan kampus GIK UGM berubah mencekam akibat pengepungan para menteri, eks Menko Polhukam Mahfud MD memilih melempar peluru kendali ke arah parlemen. Mantan Hakim Konstitusi itu secara terbuka menyatakan dirinya sama sekali tidak terkejut melihat draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru disahkan DPR mengabaikan sejumlah rekomendasi krusial dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

​Bagi Mahfud, pengabaian ini bukanlah kecelakaan administrasi, melainkan cerminan dari absennya niat baik penguasa. Dalam program bincang-bincang politik, ia mengaku sejak awal memang tidak pernah yakin ada kesungguhan yang tulus dari elite politik dan internal korps baju cokelat untuk melakukan reformasi institusional secara menyeluruh.

Logika yang dibangun dalam revisi UU Polri versi teranyar ini tampaknya memang lebih mengutamakan penguatan kewenangan ketimbang pengetatan pengawasan. Ketika komisi reformasi merekomendasikan perbaikan tata kelola, transparansi penanganan kasus, hingga pembatasan kultur militeristik di ruang publik, DPR justru memilih jalan pintas dengan menyapu bersih masukan tersebut ke bawah karpet merah legislasi. Langkah pragmatis ini memicu sinisme publik bahwa regulasi baru ini sengaja dicetak untuk melindungi kenyamanan korps, bukan untuk melindungi kepentingan warga.

​Sikap skeptis Mahfud ini menjadi pembenaran sosiologis bagi publik yang belakangan menyaksikan betapa sigapnya aparat di lapangan. Ketika mahasiswa memprotes pemotongan anggaran pendidikan demi katering gratis di MK, atau ketika ribuan massa dihadang ketat di Semanggi, polisi selalu hadir dengan barikade kokoh. Namun, ketika disuruh mereformasi diri dari dalam agar tidak ada lagi skandal manipulasi digital atau pamer gaya hidup transaksional, internal institusi mendadak gagap dan berlindung di balik tameng kestabilan keamanan nasional.

​Dengan lolosnya UU Polri tanpa mengadopsi rekomendasi tim ahli, Senayan dan Istana secara tidak langsung sedang menegaskan bahwa agenda reformasi struktural telah resmi masuk kotak mati. Mahfud menyebut ada pihak-mana yang ketakutan jika kewenangan absolut kepolisian mulai dibatasi oleh sistem checks and balances yang independen. Jika undang-undang ini akhirnya hanya dijadikan instrumen pemukul kritik masyarakat sipil demi mengamankan jalannya proyek-proyek strategis pusat, maka jangan heran jika besok lusa, seruan protes di jalanan tidak lagi hanya menyasar urusan isi piring gratis, melainkan langsung menuntut runtuhnya tembok impunitas di Markas Trunojoyo.

INFORMASI UTAMA

Kritik tajam Mahfud MD menyoroti mandeknya agenda pengawasan internal Bhayangkara pasca-ketukan palu revisi regulasi kepolisian di Senayan. Wawancara mendalam mengenai isu ini dapat diakses di portal Kompas.com.

Foto cover: Prof Mahfud MD (Tangkapan Layarnya Terus Terang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *