Lombok Utara

Modus Pinjam Bendera Marak, TO Liar Rinjani Rusak Harga Pasar Global

MATARAM — Praktik persaingan usaha tidak sehat dan penetrasi agensi pariwisata ilegal berbasis media sosial di lingkar destinasi premium Bumi Gora memicu gejolak sosiologis yang serius. Asosiasi Trekking Organizer Senaru (ATOS) Kabupaten Lombok Utara melayangkan protes keras kepada Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Mereka mendesak penegakan hukum dan perlindungan yudisial atas maraknya agen pendakian (Trekking Organizer/TO) liar yang bebas menjual paket wisata di platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Facebook tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi.

​Ketua ATOS Senaru, Munawir, mengungkapkan adanya kesenjangan regulasi (regulatory gap) yang sangat merugikan para pelaku usaha lokal pendakian yang taat hukum. Untuk mendirikan korporasi TO resmi, pengusaha lokal wajib memenuhi draf persyaratan yang sangat berat, di antaranya memiliki kantor fisik yang tervalidasi, mengantongi nomor izin berusaha lewat sistem Online Single Submission (OSS), patuh membayar pajak negara, serta mempekerjakan pemandu (guide) berpengalaman minimal tiga tahun.

​”Kami yang legal ini tertib membayar pajak dan penuhi draf izin yang rumit. Sementara oknum luar, hanya bermodal pengikut (followers) banyak di media sosial, bisa bebas jualan paket Rinjani tanpa izin OSS. Pemerintah yang mengeluarkan rekomendasi jangan diam dong! Lindungi kami,” tuntut Munawir dengan nada berang, Selasa, 23 Juni 2026.

Bongkar Kelemahan Sistem Pintu Masuk dan Taktik Kontraktor Ilegal

​Munawir juga membongkar bahwa sanksi blacklist (daftar hitam) yang diterapkan BTNGR saat ini mandul di tingkat tapak. Oknum agensi yang telah diblokir secara siber dilaporkan masih bisa meloloskan pendaki dengan taktik meminjam izin operasional milik orang lain. ATOS mendesak pihak balai merombak total sistem verifikasi di pintu masuk pendakian dengan melakukan wawancara forensik secara ketat kepada setiap wisatawan. Jika pendaki terbukti memesan lewat agensi ilegal, mereka harus dideportasi atau diminta pulang demi menegakkan hukum acara kepariwisataan.

​”Semoga tidak ada oknum dari pihak TNGR yang ikut terlibat menjual paket Rinjani secara ilegal, sehingga menimbulkan kejanggalan sosial bagi trekking organizer yang memiliki izin resmi,” tegas Munawir.

​Merespons gelombang protes tersebut, Ketua Pokja World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, memberikan klarifikasi. Budi menjelaskan bahwa otoritas penerbitan izin operasional TO sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS, bukan diterbitkan oleh pihak Balai TNGR. Saat ini, kuota izin TO dikunci maksimal 200 unit usaha, di mana 195 izin sudah aktif dan dimiliki secara sah oleh masyarakat lokal Lingkar Rinjani.

​Budi membenarkan maraknya fenomena oknum guide, porter, hingga agensi Open Trip dari luar Pulau Lombok yang nekat memotong kompas bisnis demi mengejar konten dan pengikut di media sosial. Pihak Balai TNGR secara gamblang membongkar modus operandi yang kerap terjadi di lapangan, salah satunya taktik mirip kontraktor ilegal.

​”Mereka menggunakan modus ‘pinjam bendera’. Oknum yang belum punya izin atau izinnya bermasalah, bekerja sama dengan oknum TO resmi yang akunnya masih aktif dan tidak ter-blacklist untuk meloloskan tiket. Padahal, jika terjadi kecelakaan atau kasus hukum di atas gunung, TO resmi yang namanya tertera di tiket itulah yang wajib bertanggung jawab penuh di mata Aparat Penegak Hukum (APH), bukan si peminjam bendera fiktif tersebut,” beber Budi Soesmardi.

Hancurkan Harga Standar dan Picu Ulasan Buruk TripAdvisor

​Lebih lanjut, Balai TNGR menyayangkan praktik korporasi liar ini karena kerap merusak arsitektur harga pasar secara radikal. Penjualan paket pendakian jauh di bawah harga standar berujung pada buruknya kualitas pelayanan fasilitas di atas gunung. Modus operandi ini kerap mengecewakan turis asing, seperti janji manis menu makanan mewah yang realisasinya hanya diberikan mi instan. Hal tersebut memicu sentimen negatif berupa ulasan buruk bintang satu di platform global seperti TripAdvisor yang mencoreng citra pariwisata Rinjani di mata dunia.

​Tata kelola penertiban agensi pendakian ini dipastikan berjalan bersih dari tindakan koruptif, patuh secara rigid pada amanat SE Pengendalian Gratifikasi Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem kontrol digital akan diperketat guna mensterilkan pintu gerbang Rinjani dari praktik pungutan liar saku meja yang melibatkan oknum internal birokrasi, sekaligus mengeliminasi pengondisian kuota tiket oleh vendor cangkang (shell company) fiktif.

​Menundaklanjuti tuntutan ATOS, Balai TNGR berkomitmen segera menggelar pertemuan meja bundar dengan pengurus asosiasi guna merumuskan skema taktis mutakhir. Sinkronisasi satu data ini diproyeksikan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal di lingkar sirkuit pendakian, selaras dengan draf penataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh BPS dan program Desa Berdaya besutan BRIDA NTB.

​Langkah sapu bersi ini menjadi prioritas Gubernur Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dalam mengamankan portofolio sport tourism Bumi Gora di kancah internasional, mendongkrak struktur PAD, serta mengunci iklim bisnis pariwisata yang sehat, inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan di kancah nasional.

INDONESIA INSIGHTS: STRATEGIC AUDIT LEGALITAS TREKKING ORGANIZER GUNUNG RINJANI 2026

Klaster Pelaku / OtoritasManifes Regulasi & Parameter Pembatasan Kuota TO ResmiOutput Manajemen Risiko & Implikasi Citra Destinasi Hub Makro NTB
Balai TNGR x Asosiasi Trekking Organizer Senaru (ATOS)

(Ketua Pokja: Budi Soesmardi / Ketua ATOS: Munawir)
1. Plafon Kuota OSS: Dibatasi Maksimal 200 Izin (195 Aktif Terdaftar Lokal).

2. Modus Pelanggaran: Praktik “Pinjam Bendera” Akun Aktif non-Blacklist & Dumping Harga Pasar.
1. Mitigasi Risiko Degradasi Pasar Global: Penertiban akun TO liar di media sosial secara taktis mengisolasi industri pariwisata Rinjani dari ulasan buruk TripAdvisor akibat penipuan fasilitas (*service fraud isolation*), mengunci stabilitas nilai jual paket secara pruden.

2. Eradikasi Pelarian Pajak Hiburan Daerah: Pemutusan mata rantai open trip ilegal luar daerah memastikan pemanfaatan tiket masuk (*e-ticket tracking*) berkontribusi murni pada PNBP dan PAD Kabupaten Lombok Utara tanpa bocor.

3. Sistem Kontrol e-Gate Wawancara Forensik: Balai TNGR didesak memasang dasbor siber pelacakan manifes pendaki guna mendeteksi kecocokan identitas agensi penanggung jawab tiket, mensterilkan pintu masuk pendakian dari moral hazard oknum fiktif tanpa kompromi.

Audit Kepariwisataan Teritorial: Getnews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *