AMBARA

Kursus Enam Bulan Setara SMK Tiga Tahun: Ketika Ijazah Mas Wapres Masuk Ruang Sidang PTUN

​BAGI SEBAGIAN BESAR WARGA +62, urusan ijazah sekolah adalah dokumen sakral yang biasanya hanya dibuka dua kali dalam hidup: saat melamar kerja jadi kasir minimarket, atau ketika berniat mencalonkan diri jadi pejabat negara. Tapi belakangan, selembar surat keterangan dari kementerian mendadak naik kelas menjadi bintang utama sinetron hukum paling dinanti tahun 2026.

​Surat Penyetaraan Ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan oleh pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukumnya, yang tampaknya mulai gemas dengan logika matematika ala birokrasi kita.

​Aritmatika Ajaib: Enam Bulan Lawan Tiga Tahun

​Usut punya usut, yang dipersoalkan bukan sembarang surat, melainkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dokumen inilah yang dulu dipakai sebagai salah satu syarat administrasi saat pendaftaran Pilpres 2024.

​Masalahnya, riwayat pendidikan luar negeri Mas Wapres di UTS Insearch, Sydney, Australia, disinyalir hanya memakan waktu sekitar enam bulan. Di sinilah letak kejeniusan administratif yang bikin tim penggugat garuk-garuk kepala.

​Dalam sidang persiapan di PTUN, perwakilan tim advokasi melontarkan kalimat yang langsung menohok nalar sehat dunia pendidikan:

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama enam bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal tiga tahun?”

​Betul juga ya. Kalau dipikir-pikir, anak-anak SMK di luar sana harus menderita tiga tahun lamanya: mulai dari berjuang menghadapi praktik bubut besi di bengkel sekolah, pusing tujuh keliling bikin laporan Prakerin, hingga drama rebutan nilai pas Ujian Akhir Nasional. Lah, ini tahu-tahu ada jalur kilat yang bikin setara. Apakah ini yang dinamakan efisiensi kurikulum tingkat dewa?

​Bukan Gugat Orangnya, Tapi Gugat Suratnya

​Tentu saja, pihak penggugat buru-buru pasang disclaimer agar tidak dikira sedang mencari musuh politik. Anggota tim hukum penggugat, Coki, menegaskan bahwa objek yang disengketakan murni Keputusan Tata Usaha Negara—alias surat dari kementerian—bukan menyerang personal sang wakil presiden.

​Meski demikian, implikasinya tetap bikin ketar-ketir. Jika majelis hakim nantinya memutuskan bahwa surat penyetaraan tersebut terbukti cacat hukum dan harus dicabut, dokumen administrasi pencalonan di Pilpres 2024 tentu bakal ikut terseret angin puyuh.

​Sidang lanjutan dijadwalkan bergulir Kamis mendatang dengan agenda pemanggilan pihak Kemendikdasmen untuk menjelaskan bagaimana proses sulap administratif ini bisa terjadi. Apakah kementerian punya rumus fisika kuantum tersendiri yang bisa memadatkan waktu tiga tahun belajar SMK menjadi hanya setengah tahun kursus? Kita tunggu saja kelanjutan sidangnya di ruang pengadilan.

​Satu hal yang pasti: di negeri ini, ijazah ternyata bukan sekadar bukti kelulusan, tapi juga sumber hiburan nasional yang tidak pernah ada habisnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *