LOMBOK BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 20 Juli 2026. Setelah pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat, tim penyidik membawa tujuh orang ke Jakarta, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, untuk pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi pada sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain mengamankan para pihak, tim antirasuah turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah dokumen penting.
| Fokus Penindakan | Tindakan KPK |
|---|---|
| Pengamanan Ruang Publik | Penyegelan ruang bupati & Kadis PUPRPKP |
| Barang Bukti | Penyitaan uang tunai rupiah & dokumen |
| Proses Hukum | Pemeriksaan intensif 1×24 jam di Jakarta |
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga penegak hukum memiliki batas waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum definitif dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. Konstruksi perkara secara utuh rencananya akan segera diumumkan melalui konferensi pers resmi oleh pimpinan KPK.




