Hukum Lombok Barat NEWS

KPK Bawa Bupati Lombok Barat dan 6 Orang Lainnya ke Jakarta Usai OTT

LOMBOK BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 20 Juli 2026. Setelah pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat, tim penyidik membawa tujuh orang ke Jakarta, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, untuk pemeriksaan lanjutan.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi pada sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain mengamankan para pihak, tim antirasuah turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah dokumen penting.

Fokus PenindakanTindakan KPK
Pengamanan Ruang PublikPenyegelan ruang bupati & Kadis PUPRPKP
Barang BuktiPenyitaan uang tunai rupiah & dokumen
Proses HukumPemeriksaan intensif 1×24 jam di Jakarta
​Seiring dengan operasi senyap tersebut, Satgas Kedeputian Penindakan KPK bergerak cepat mengamankan sejumlah lokasi penting di pusat pemerintahan daerah. Ruang kerja Bupati Lombok Barat serta ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, langsung dipasangi segel resmi KPK untuk kepentingan pengumpulan alat bukti.

​Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga penegak hukum memiliki batas waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum definitif dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. Konstruksi perkara secara utuh rencananya akan segera diumumkan melalui konferensi pers resmi oleh pimpinan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *