NEWS Nusa Tenggara Barat

Karantina NTB Musnahkan 3 Ton Produk Hewan dan Ikan Tanpa Dokumen

LEMBAR — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) telah memusnahkan lebih dari tiga ton produk hewan dan ikan ilegal di Pelabuhan ASDP Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Pemusnahan ini merupakan tindakan tegas terhadap komoditas yang tidak memiliki dokumen karantina.

​Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan maupun ikan ke wilayah NTB.

​Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menjelaskan bahwa komoditas tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan pengawasan bongkar muatan pada Selasa (14/7/2026). Komoditas itu diangkut menggunakan truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, menuju Kota Mataram, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen karantina sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

​”Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap komoditas beserta dokumen karantinanya. Karena persyaratan tidak terpenuhi, media pembawa kami tahan dan pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” tegas Ina di Lembar, Selasa (21/7/2026).

​Karena pemilik gagal memenuhi batas waktu untuk melengkapi dokumen, petugas melanjutkan tindakan karantina ke tahap pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Fokus PengawasanImplikasi Keamanan
Lalu Lintas KomoditasMencegah masuknya hama/penyakit dari luar daerah
Legalitas DokumenBukti garansi kesehatan & keamanan produk
Tindakan PenegakanPemusnahan sebagai opsi terakhir demi keamanan publik
Pentingnya Dokumen Karantina untuk Keamanan Pangan

​Ina Soelistyani menekankan bahwa dokumen karantina bukan sekadar syarat administrasi, melainkan bukti jaminan bahwa komoditas telah melalui tindakan karantina di daerah asal dan aman untuk dilalulintaskan.

​”Tanpa dokumen karantina, status kesehatan komoditas tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi menjadi media penyebaran hama dan penyakit hewan maupun ikan ke daerah tujuan,” tambahnya.

​Sebagai daerah dengan intensitas lalu lintas komoditas peternakan dan perikanan yang tinggi, NTB sangat rentan terhadap ancaman penyakit dari luar. Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha dan perusahaan jasa angkutan dalam melengkapi dokumen karantina sangatlah vital untuk melindungi kesehatan hewan, sumber daya perikanan, serta menjamin keamanan pangan.

​Proses pemusnahan tersebut dilaksanakan secara transparan dan disaksikan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia beserta instansi terkait lainnya sebagai bentuk akuntabilitas tindakan karantina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *