GET INFO

Revisi Birokrasi Pertanahan: Balik Nama Sertifikat Tanah Dipangkas Jadi 10 Hari

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas untuk mengakhiri ketidakpastian layanan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Melalui perombakan besar-besaran, proses pengurusan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja.

​Kebijakan drastis ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Ia menilai pemangkasan durasi ini krusial untuk memotong rantai birokrasi yang sebelumnya kerap memakan waktu berbulan-bulan.

​”Selama ini, kapan selesainya hanya petugas BPN dan Allah yang tahu. Kita harus akhiri ketidakpastian itu,” tegas Nusron.

Rincian Tenggat Waktu Baru Layanan Peralihan Hak

Tahapan ProsesDurasi Maksimal
Validasi & Pembayaran BPHTB3 Hari
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)2 Hari
Proses Internal di BPN5 Hari
Total Waktu Pengerjaan10 Hari

*Sumber: Kementerian ATR/BPN (Data diolah)

Reformasi birokrasi ini dimulai secara ketat dari tahap awal yang selama ini menjadi simpul kemacetan, yakni validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan evaluasi kementerian, proses verifikasi pajak daerah yang sebelumnya memakan waktu antara 20 hingga 40 hari kini dipangkas menjadi hanya tiga hari saja.

​Untuk memastikan target tersebut tidak sekadar retorika, pemerintah menerbitkan surat edaran bersama yang menerapkan prinsip fiktif positif. Artinya, jika dalam batas waktu tiga hari pihak Dinas Pendapatan Daerah belum menyelesaikan verifikasi, permohonan wajib pajak akan otomatis dinyatakan disetujui.

​Setelah urusan pajak dan penerbitan akta jual beli rampung dalam total waktu lima hari pertama, dokumen langsung masuk ke internal BPN dengan alokasi waktu maksimal lima hari berikutnya.

​Kementerian ATR/BPN menjadwalkan peluncuran perdana (kick-off) layanan cepat peralihan hak 10 hari ini secara serentak di 15 kota. Implementasi nasional tersebut akan dimulai tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *