JAKARTA – Pemerintah pusat resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun yang akan disalurkan kepada 546 daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kerja paruh waktu di lingkup pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai PPPK akibat kendala anggaran belanja pegawai di daerah.
Audit Strategis: Skema Pendanaan Gaji PPPK 2026
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Total Anggaran | Rp18,9 Triliun |
| Cakupan | 546 Daerah |
| Sumber Dana | Sisa DBH (Rp10 T) & Tambahan DAU (Rp8,9 T) |
| Dasar Hukum | Kepmenkeu Nomor 198 Tahun 2026 |
*Sumber: InfoPublik (Data diolah)
Untuk menangani permasalahan belanja pegawai ini, pemerintah menyiapkan tiga opsi bagi daerah:
- Efisiensi Anggaran: Daerah diarahkan melakukan rasionalisasi belanja, seperti pemangkasan biaya perjalanan dinas dan rapat yang kurang mendesak.
- Pencairan Sisa DBH: Pemerintah pusat mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki hak alokasi tersebut.
- Tambahan DAU: Bagi daerah yang tidak memiliki alokasi DBH dan tetap membutuhkan bantuan, pemerintah memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Mendagri Tito Karnavian berharap dengan adanya tambahan alokasi dana yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 ini, seluruh pemerintah daerah dapat segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai dengan tepat waktu.




