AMBARA

Relawan Gagal Baper: MK Resmi Tutup Pintu Buzzer dan Pendukung Polisikan Warga yang Hina Presiden

​Kabar baik bagi Anda yang gemar melontarkan kritik pedas (atau sekadar bikin meme receh) di media sosial: urusan melaporkan orang gara-gara dianggap menghina presiden kini resmi diperketat!

​Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu putusan yang bikin para pendukung garis keras, relawan baper, hingga simpatisan militan harus gigit jari. Dalam sidang putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pihak-pihak di luar korban utama tidak punya hak lagi untuk berinisiatif melapor ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

​”Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana,” ujar Guntur di ruang sidang.

​Selesai Sudah Era “Lapor Dulu, Kroni Bertindak Kemudian”

​Selama ini, salah satu momok paling melelahkan dalam kebebasan berekspresi di tanah air adalah maraknya aksi “lapor-melapor” yang dilakukan oleh barisan relawan atau simpatisan yang merasa pemimpin junjungannya tersentil. Padahal, yang dikritik sering kali cuma kebijakan publik, tapi yang mendadak sakit hati malah para pendukung garis keras yang hobinya cari panggung.

​Nah, lewat putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh 12 mahasiswa terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini, celah hukum tersebut resmi ditutup rapat.

​Guntur menjelaskan bahwa konstruksi pasal penghinaan presiden pada aturan lama terlalu lentur dan potensial membunuh kebebasan berekspresi warga negara. Oleh karena itu, aturan mainnya sekarang diubah total: kalau seorang presiden atau wakil presiden merasa dihina, maka pengaduan wajib dilakukan langsung oleh yang bersangkutan, atau minimal memberikan kuasa khusus secara resmi kepada kuasa hukumnya.

​Jadi, mulai sekarang, kalau ada akun anonim pendukung fanatik yang gemar mengancam mau memenjarakan netizen karena bikin parodi presiden, Anda cukup senyumin saja. Bilang pelan-pelan ke mereka: “Maaf ya, bos, relawan nggak punya legal standing buat baper di kantor polisi. Suruh bosmu sendiri yang datang kalau mau melapor!”

sumber: mkri.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *