MATARAM – Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abdul Chair, menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola keuangan yang ketat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Penyusunan anggaran daerah tersebut diwajibkan berpegang teguh pada tiga fondasi utama: transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda NTB dalam Rapat Penyusunan Rancangan APBD TA 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, pada Selasa (18/8/2026).
Audit Strategis: 3 Prinsip Utama Penyusunan APBD NTB 2027
| Prinsip Utama | Fokus Penerapan & Target Manfaat |
|---|---|
| 1. Transparan | Pengelolaan dana publik dilakukan secara terbuka guna memastikan ketepatan sasaran, mencegah praktik korupsi, serta memberi ruang pengawasan bagi masyarakat. |
| 2. Efisien | Memprioritaskan belanja kebutuhan pokok ketimbang keinginan, serta menekan anggaran birokrasi yang kurang produktif agar setiap rupiah berdampak optimal. |
| 3. Bertanggung Jawab | Pengelolaan keuangan berorientasi penuh pada kemakmuran masyarakat, menjaga kepercayaan publik, serta patuh pada regulasi hukum yang berlaku. |
*Sumber: Sekretariat Daerah Provinsi NTB (Data diolah)
Melalui skema efisiensi dan transparansi tersebut, Pemprov NTB mengupayakan agar pengalokasian APBD 2027 mampu menjawab persoalan mendasar di daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi.




