BiSNIS NEWS

Aturan Baru Ojol: Kemkomdigi dan Kemenhub Bagi Kewenangan Tarif

Wamenkomdigi Nezar Patria saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Foto: Humas Kemkomdigi)

JAKARTA – Arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi acuan utama pemerintah dalam menyusun regulasi komprehensif terkait layanan transportasi daring (ojek online), khususnya untuk pengantaran barang dan makanan. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan penuh serta hasil terbaik bagi para pengemudi dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem industri transportasi digital.

​Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan bahwa pemerintah bersama pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan mendalam guna merumuskan titik keseimbangan yang paling optimal antara penyedia platform dan mitra pengemudi.

Audit Strategis: Pembagian Pembagian Kewenangan Regulasi Ojol

Sektor / Cakupan LayanKementerian Pengampu & Fungsi Kewenangan
Tarif Pengantaran Barang & MakananKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
Tarif Angkutan Orang / PenumpangKementerian Perhubungan (Kemenhub)
Naungan Pelaku Transportasi OnlineKementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM)
Status Payung HukumPeraturan Presiden (Perpres) Ojek Online & Keputusan Menteri (Kepmen)

*Sumber: DPR RI / Wamenkomdigi (Data diolah)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyelesaikan finalisasi Rencana Perpres Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Regulasi ini dipastikan mencakup aturan angkutan penumpang hingga pengantaran barang dan makanan secara terpadu.

​Setelah proses finalisasi ini, kementerian terkait akan segera menggelar tahap harmonisasi bersama organisasi pengemudi dan aplikator sebelum Peraturan Presiden resmi diundangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *