Istilah dalam kamus perbankan dan hukum kepolisian kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik. Kali ini, perbedaan tipis antara istilah “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” menjadi sorotan utama setelah Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait rekening penampung donasi demonstrasi.
Melansir laporan kumparan.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto membantah kabar yang menyebut polisi memblokir rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB). Menurut Budi, rekening yang digunakan untuk menggalang donasi logistik aksi 27 Agustus tersebut sebenarnya hanya mengalami penundaan transaksi.
Kemasan Bahasa Hukum: Rekening Tidak Di-Block, Cuma Nggak Bisa Transaksi
Kepolisian menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penyitaan aset. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi guna menelusuri asal-usul serta peruntukan aliran dana donasi tersebut.
Logika penyidik cukup formalis: rekening tetap milik pemegang rekening, dana di dalamnya tidak disita, tetapi akses keluar-masuk uangnya “diistirahatkan” sementara selama maksimal lima hari kerja. Jika dalam kurun waktu penyelidikan tidak ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang atau pelanggaran hukum, kran transaksi perbankan akan kembali dibuka otomatis.
Ironi Logistik Demo dan Kecepatan Respon Kepolisian
Klarifikasi kepolisian ini menyisakan beberapa catatan kritis dari sudut pandang komunikasi publik dan dinamika gerakan masyarakat:
- Permainan Semantik di Tengah Isu Sensitif: Bagi pemilik rekening dan masyarakat yang menyumbang, perbedaan antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” terasa sangat tipis. Efek praktisnya tetap sama: dana logistik untuk kebutuhan demonstrasi tidak bisa ditarik atau digunakan pada saat dibutuhkan.
- Pola Responsif Penegakan Hukum TPPU: Penggunaan pasal TPPU terhadap rekening donasi aksi publik kerap dinilai sebagian warganet sebagai langkah yang sangat responsif, terutama ketika momentumnya bertepatan menjelang gelombang protes warga.
- Ujian Transparansi 5 Hari Kerja: Publik kini menunggu bukti pernyataan resmi tersebut. Apakah setelah batas waktu lima hari kerja rekening tersebut benar-benar kembali normal, atau penundaan transaksi ini menjadi babak awal dari proses hukum yang lebih panjang.
Klarifikasi dari Polda Metro Jaya memang memperjelas status hukum dari sudut pandang kepolisian. Namun di mata publik, menunda akses dana logistik persis sebelum hari demonstrasi adalah cara paling efisien untuk membuat dapur dapur aksi mendadak mati suri.




