NEWS PARLEMEN

Sari Yuliati Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Secara Hati-Hati

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: Azka/Karisma

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Langkah ini dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan kelak tidak menjelma menjadi instrumen kekuasaan yang dipergunakan untuk menekan masyarakat.

​Pernyataan tersebut disampaikan Sari saat menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026). Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade tersebut, perwakilan masyarakat Pati mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan.

Audit Strategis: Substansi Audiensi & Sikap DPR atas RUU Perampasan Aset

Sektor / ParameterDetail Pokok Subtansi
Pimpinan AudiensiSari Yuliati (Wakil Ketua DPR RI), Cucun A. Syamsurijal, dan Andre Rosiade.
Aspirasi Masyarakat PatiMendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penyelesaian isu kepastian hukum lokal.
Proses di Komisi IIIPenyerapan masukan publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bentuk meaningful participation.
Pertimbangan RegulasiMenjaga kesetaraan posisi hukum antara penguasa dan rakyat agar tidak memicu penyalahgunaan kewenangan.

*Sumber: Humas DPR RI (Data diolah)

Sari menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini terus bergulir di Komisi III DPR RI. Penyerapan aspirasi publik ditegaskan bukan untuk mengulur waktu, melainkan bentuk kehati-hatian guna menjamin kesetaraan kedudukan masyarakat dan pemerintah di mata hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *