JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp665 juta serta rekening bank dengan saldo senilai Rp99 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Barang bukti tersebut disita menyusul penetapan enam orang tersangka, termasuk Rektor Unsoed (ASO), Wakil Rektor III (NAP), serta Kepala Bagian Akademik (ES), atas dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Audit Strategis: Penyitaan Barang Bukti Kasus Korupsi Unsoed
| Jenis Barang Bukti | Nilai / Nominal | Sumber Peristiwa |
|---|---|---|
| Uang Tunai | Rp665.000.000 | Pengaduan Masyarakat & OTT KPK |
| Rekening Bank | Rp99.000.000 (Saldo) | Penyitaan Aset Terkait Kasus Fraud Mandiri |
*Sumber: Konferensi Pers KPK RI (Data diolah)
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang menyoroti celah korupsi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik suap dan mahar kelulusan tersebut terbagi dalam tiga klaster tindak pidana yang melibatkan pejabat rektorat serta pihak swasta.




