Hukum Lombok Barat Nusa Tenggara Barat

KPK Beberkan Suap Tersangka LAZ: Hermes, iPhone 17 Pro, Alphard, Uang, Dan Sapi Kurban

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, penerimaan suap, gratifikasi, serta konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

​Selain LAZ, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu SUD (Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang/PT AMGM) dan ALG (Direktur Utama PT MSI/pihak swasta). Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

​”Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni LAZ, SUD, dan ALG,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​Konstruksi Penguasaan Proyek dan Aliran Dana

​Berdasarkan penyidikan, pada tahun anggaran 2025 terdapat sejumlah proyek strategis Pemkab Lombok Barat yang dikendalikan oleh LAZ bersama SUD melalui perusahaan afiliasi (CV DKK). Modus operandi yang digunakan adalah meminjam bendera penyedia lain dengan imbalan fee 3%.

Klaster Proyek / SektorRincian Paket & Nilai Anggaran
Penunjukan Langsung8 paket di Dinas PUPR (Rp3,4 M), 4 paket Bagian Umum (Rp2 M), 16 paket PDAM/PT AMGM (Rp1,8 M)
Pembangunan GedungKantor M-CAP (Rp2,4 M) dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat (Rp1,7 M)
Penguasaan OPD LainBerbagai paket proyek di Bappeda dan Dispora dengan nilai total mencapai Rp31,1 miliar
Akumulasi KeuntunganKeuntungan CV DKK mencapai Rp10,6 miliar; total aliran dana ke Bupati LAZ mencapai Rp41 miliar

Fasilitas Mewah dan Suap Tata Kelola Air Bersih

​Selain penguasaan proyek Pemkab, Bupati LAZ bersama SUD diduga menerima suap dan berbagai fasilitas dari ALG (Dirut PT MSI) senilai total Rp27,1 miliar terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat periode 2024–2026.

​Atas kemudahan proyek tersebut, ALG secara rutin memberikan barang, fasilitas, dan uang tunai kepada LAZ yang nilainya diperkirakan melebihi Rp1,6 miliar.

Jenis Penerimaan Fasilitas & BarangEstimasi Nilai / Keterangan
1 Unit Mobil Toyota AlphardRp1.200.000.000
Uang Tunai & OperasionalRp380.000.000
1 Unit Smartphone iPhone 17 ProRp26.000.000
1 Pasang Sepatu HermesRp19.000.000
1 Ekor Sapi KurbanRp17.000.000
Akomodasi & Perjalanan DinasRute Lombok – Jakarta

Kronologi Penindakan & Penyitaan Aset

​Aksi tangkap tangan berawal dari pemantauan intensif tim KPK pada pertengahan Juli 2026 setelah menerima informasi adanya penarikan uang tunai sebesar Rp1,25 miliar oleh SUD yang diperuntukkan bagi LAZ. Pada 20 Juli 2026, tim penyidik mengamankan 20 orang (19 di Lombok Barat, 1 di Jakarta).

​Barang bukti yang disita meliputi uang tunai hasil pencairan rekening SUD dan CV DKK, sertifikat kepemilikan aset atas nama LAZ senilai Rp2,75 miliar, kuitansi pembelian tanah atas nama istri LAZ senilai Rp3,325 miliar, serta uang tunai Rp2,25 miliar yang ditempatkan di RS SSM dengan modus pembelian saham/operasional Bupati.

​Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i (konflik kepentingan dalam pengadaan) serta Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sedangkan ALG disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

sumber: YouTube KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *